CIAMIS,Buktipetunjuk.id –
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, merespons pemberitaan soal dugaan seorang guru Sekolah Dasar Negeri yang merokok di lingkungan sekolah saat jam belajar. Senin 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, media cetak dan online buktipetunjuk.id memberitakan dugaan tersebut pada Senin, 28 September 2026. Artikel berjudul “Guru SDN Wilayah Korwil Kawali Ciamis Disorot, Diduga Merokok di Lingkungan Sekolah Saat Siswa Beraktivitas” itu memicu respons K3S setempat.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu, 3 Oktober 2026, K3S Kecamatan Kawali menyatakan guru bersangkutan telah mendapat pembinaan.
“Atos di bina mah, ulah terulang deui, kahilapan rokok, insyaallah moal,” tulis K3S Kawali. Dalam bahasa Indonesia, pernyataan itu berarti: “Sudah dibina, jangan terulang kembali. Kelupaan merokok, insyaallah tidak.”
K3S juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang diberikan media. “Terima kasih atas koreksinya,” kata K3S Kawali.
Isu merokok di lingkungan sekolah menjadi sorotan karena terjadi saat siswa masih beraktivitas. Regulasi kawasan tanpa rokok di satuan pendidikan memang melarang tenaga pendidik maupun pihak lain merokok di area sekolah.
K3S Kawali berharap pembinaan ini menjadi pengingat agar seluruh tenaga pendidik menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan memberi teladan bagi siswa.
Buktipetunjuk.id menyatakan pemberitaan lanjutan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan klarifikasi pihak terkait kepada publik.
Pewarta: AS









