Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 

- Penulis Berita

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado,Buktipetunjuk.id –

Pelarian RT, 27 tahun, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berakhir di Manado, Minggu, 4 Oktober 2026.

Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Kepulauan Sangihe bersama URC Resmob Polda Sulawesi Utara meringkus RT sekitar pukul 06.30 WITA di area parkir depan Hotel Four Points Manado, setelah memburunya sejak sehari sebelumnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini menindaklanjuti surat perintah yang diterbitkan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe pada 3 Oktober 2026. Kasus bermula dari laporan polisi 1 Agustus 2026. Peristiwa diduga terjadi Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah warung pisang goreng di Kampung Lesabe 1, Kecamatan Tabukan Selatan. Korban adalah anak perempuan berusia 13 tahun.

Setelah RT terlacak di Manado, tim gabungan bergerak. Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendapat informasi RT berada di salah satu klub malam kawasan Megamas. Pemantauan berlanjut hingga Ahad pagi.

Pukul 06.00 WITA, RT terdeteksi berpindah ke area parkir Hotel Four Points. Setengah jam kemudian, tim langsung mengamankan RT. Sebelumnya, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada terduga pelaku.

Baca Juga:  AKBP Yanto Resmi Pimpin Polres Jombang, Disambut dengan Pedang Pora

Pengakuan dan Proses Hukum

RT dibawa ke ruangan URC Polda Sulut di Megamas untuk pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan, RT disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksinya usai mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 10.30 WITA, RT digeser ke Polsek Sario untuk pemeriksaan lanjutan sebelum dibawa ke wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik RT sebagai barang bukti.

“Kami pastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli Buida, Ahad, 4 Oktober 2026.

Penyidik akan melengkapi administrasi, termasuk menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan untuk keluarga RT. Selanjutnya, RT dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan profesional sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak korban anak. RT saat ini berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung.(*)

Pewarta: Britmi S Tampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Berita Terbaru