Mangkir Tanpa Keterangan, Satu Oknum ASN Di Lingkungan Disdik Asahan Terancam Dipecat

- Penulis Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Musa Al Bakrie (Fhoto.dok)

i

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Musa Al Bakrie (Fhoto.dok)

Asahan, BuktiPetunjuk.id – 

Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial IS yang menjabat sebagai koordinator wilayah (Korwil) di salah satu Kecamatan terancam dipecat karena diduga mangkir kerja tanpa keterangan sah dalam waktu cukup lama.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakrie saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan adanya persoalan tersebut.

“Informasi tersebut benar, oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial IS terancam dipecat karena telah mangkir kerja tanpa alasan/ keterangan yang sah dalam waktu yang cukup lama,” jelas Musa saat ditemui di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.

Sanksi terhadap IS tersebut, lanjut Musa, karena dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sebelumnya juga telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan, namun sama sekali tidak direspon sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Masih menurut Musa, karena hal itu, penanganan persoalan disiplin tersebut juga sudah dilimpahkan ke BKD Kabupaten Asahan.

Akibat adanya persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bersama sejumlah instansi lainnya seperti BKD Asahan dan Inspektorat Daerah Asahan juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, IS terancam dipecat sebagai ASN,” tegasnya.

Baca Juga:  Indonesia Menggugat, Pledoi Abadi Mengubah Sejarah Perjuangan Bangsa

Musa menjelaskan ketidakhadiran IS dalam bertugas sebagaimana mestinya dikarenakan faktor adanya persoalan hukum.

“Berdasarkan informasi, oknum ASN berinisial IS tidak masuk kerja karena terjerat persoalan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, banyak pihak yang melaporkan IS ke ranah hukum,” terangnya.

Musa menegaskan kembali bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan sejumlah peringatan kepada IS.

Selanjutnya, penentuan sanksi menjadi sepenuhnya kewenangan BKD Asahan sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

Selanjutnya itu urusan/kewenangan BKD bang, yang terpenting itu, kami sebelumnya sudah memberikan peringatan berkali-kali, namun, yang bersangkutan tidak meresponnya,” ketusnya.

Musa menambahkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sama sekali tidak akan pernah untuk mencampuri persoalan hukum yang menyeret IS tersebut.

“Biarkan lah hukum yang memproses nya. Kami tidak akan mencampurinya bang,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Mursaid. Dirinya mengatakan jika gaji yang diterima oleh IS sudah diberhentikan.

“Sepengetahuan saya, gaji si IS itu sudah diberhentikan karena mangkir kerja tanpa keterangan sah dalam waktu yang cukup lama,” jelasnya.

  (D3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru