Polis Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg Dalam Mobil BMW di Bakauheni 

- Penulis Berita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –

Upaya penyelundupan 50 kilogram sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, digagalkan polisi, Selasa, 29 September 2026. Tiga orang yang menumpang mobil BMW hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW ditangkap setelah petugas menemukan 50 bungkus sabu di bagasi tersembunyi kendaraan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan merinci, ketiga tersangka berinisial M.W, 43 tahun, dan M.F, 25 tahun, keduanya warga Aceh Timur, serta P.A.S, 32 tahun, warga Jember, Jawa Timur.

“Ketiganya kami amankan saat Satres Narkoba memeriksa mobil di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB,” kata Deddy,

Sembunyikan di Bagasi Bawah Jok

Pemeriksaan bermula dari kecurigaan petugas di pos pemeriksaan pelabuhan. Setelah digeledah, polisi menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di bagian bagasi belakang, tepatnya di bawah jok. Berat bruto mencapai 54.048 gram, dengan netto 50.000 gram atau 50 kilogram.

Tersangka beserta barang bukti satu unit BMW, STNK, dan tiga ponsel Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17  langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan.

Baca Juga:  Gibran Center DPD Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Rumah

Kepada penyidik, M.W, M.F, dan P.A.S mengaku hanya kurir. Sabu itu disebut milik seorang rekan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil membawa barang haram dari Aceh ke Pelabuhan Merak, Banten.

“Pengakuannya mereka berperan membawa dari Aceh sampai ke Merak. Upah Rp 300 juta dijanjikan kalau barang sampai,” ujar Deddy.

Polisi menaksir 50 kilogram sabu itu bernilai ekonomis sekitar Rp 50 miliar, dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram. Jika satu gram dikonsumsi satu orang, barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 50 ribu jiwa dari jerat narkoba.

Deddy menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan. “Penanganan tidak berhenti pada kurir. Kami telusuri sampai ke jaringan di atasnya,” katanya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Berita Terbaru