Kejati Lampung menerima kerugian negara sebeasr Rp 3 miliar.

- Penulis Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian kerugian negara senilai lebih kurang Rp 3 Miliar dari perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021, Rabu (26/7/2023).

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

Adapun pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari Anggota DPRD Tanggamus dan unsur Partai Politik.

“Tadi ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp. 3.043.725.000,” ujar Made kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara perjalanan dinas. yang diperkirakan berjumlah Rp 7,7 miliar.

“Ini lagi proses penghitungan realnya dari kerugian negara tersebut,” ujarnya. “Made melanjutkan, uang yang dikembalikan tersebut berasal orang dari Parpol yang dititipi oleh anggota DPRD Tanggamus.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pantau Langsung Kapal Tongkang Diduga Muat Kayu Ilegal di Pesisir Barat

Namun, Made mengaku tak mengetahui identitas parpol maupun DPRD yang mengembalikan uang tersebut. “Nah, itu kita belum tahu Parpol mana yang mengembalikan,” ujarnya.

“Itu tadi tim (penyidik) yang menerima mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Adapun korupsi tersebut dengan melakukan mark Up penggelembungan surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas.

Dari perkara tersebut, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus. Pemeriksaan terhadap 17 saksi ini dilakukan selama tiga hari.

Akibatnya, kerugian negara atas kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar rupiah dan baru dikembalikan Rp 3. milar. (**)

Editor: Robi/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru