TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Penyelidikan dugaan pernikahan anak di bawah umur di Tanggamus memasuki tahap baru. Polres Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 atas laporan Deni Abson, warga Kecamatan Pulau Panggung. Tanggamus Lampung.
SP2HP bernomor SP2HP/…/IX/RES 1.24/2026/Reskrim, tertanggal September 2026, itu disampaikan kepada pelapor sebagai pemberitahuan resmi perkembangan penanganan perkara.
Kepala Unit PPA Polres Tanggamus Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., dalam surat tersebut menyatakan laporan pengaduan Nomor Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2026 masih dalam tahap penyelidikan.
Enam Saksi Diperiksa, Satu Terkendala Jarak
Penyidik mencatat telah melakukan sejumlah langkah. Antara lain melengkapi administrasi penyelidikan, koordinasi dan penjangkauan ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama UPTD PPPA Kabupaten Tanggamus, permintaan dokumen identitas saksi, serta pemeriksaan terhadap enam saksi.
Namun, satu agenda belum tuntas: pemeriksaan terhadap saksi Heru Kuswanto.
“Dalam proses penyelidikan, penyelidik mendapatkan beberapa kendala di antaranya penyelidik belum meminta keterangan saksi a.n Heru Kuswanto mengingat Sdra Heru Kuswanto berada di Provinsi Bengkulu,” demikian kutipan SP2HP A1 yang diterima media Buktipetunjuk.id
Rencana Lanjutan Penyidik
Penyidik menyebut akan meminta keterangan saksi-saksi lain, berkoordinasi dengan pihak terkait, mengumpulkan bukti tambahan, serta mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Heru Kuswanto.
Pelapor Deni Abson berharap kendala jarak tidak memperlambat proses. Ia mendorong Polres Tanggamus berkoordinasi dengan Polda Bengkulu sesuai mekanisme yang berlaku agar keterangan Heru dapat diambil di wilayah tempat tinggalnya.
“Bagi kami, keterangan saksi itu penting untuk melengkapi rangkaian informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Deni kepada Buktipetunjuk.id, Selasa, 29 September 2026.
Masih Tahap Penyelidikan
Dengan terbitnya SP2HP A1, perkembangan penanganan laporan telah disampaikan resmi ke pelapor. Hingga kini, perkara dugaan pernikahan anak di bawah umur itu masih berada di tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Belum ada kesimpulan apakah ditemukan unsur pidana atau tidak sebagaimana dilaporkan. (DA)
Pewarta: Zaini









