JEMBER,Buktipetunjuk.id –
Kasus dugaan penipuan berkedok agama di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember Jawa Timur, memasuki babak baru. Sodek, warga Dusun Besuk, Desa Wirowongso, resmi melaporkan Imam Basuki, oknum pemimpin sholawatan asal Dusun Langsatan, Desa Sukamakmur, ke Balai Desa Sukamakmur, Selasa, 23 September 2026.
Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Dusun (Kasun) Sukamakmur Dari pengaduan tersebut lahir Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pelaku, yang kini menjadi bukti awal untuk proses hukum lanjutan.
Kronologi Versi Pelapor
Dalam dokumen laporan, Sodek menyebut penipuan bermula Oktober 2025. Imam Basuki, yang dikenal sebagai pimpinan jemaah sholawatan, meminjam uang tunai Rp12.500.000.
“Karena beliau tokoh agama, saya percaya. Katanya untuk keperluan mendesak,” ujar Sodek kepada media, Senin 28 September 2026.
Hingga September 2026, uang tak kunjung dikembalikan. Pelaku disebut hanya memberi janji.
Modus lain terungkap saat peminjaman: Imam menjaminkan sebuah toko sebagai jaminan usaha selama dua tahun. Namun adik kandung Imam kemudian bersaksi bahwa toko itu milik pribadinya dan dicatut tanpa izin.
Jerat Hukum Mengintai
Dengan adanya Surat Pernyataan, pihak korban berencana membawa kasus ini ke Polres Jember. Imam Basuki terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasun Ajung membenarkan telah memfasilitasi mediasi dan pembuatan surat pernyataan. “Kami terima laporan warga. Selanjutnya jadi ranah kepolisian kalau korban melapor resmi,” katanya.
Buktipetunjuk.id akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan ada kepastian hukum tetap, supaya hal serupa tidak terulang lagi khususnya di Kabupaten Jember Jawa Timur ini.
Pewarta: Laili









