Jambret di Pringsewu Gagal Kabur, Terjatuh Usai Dikejar Korban

- Penulis Berita

Senin, 28 September 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PRINGSEWU,Buktipetunjuk.id –

Aksi jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung, berakhir antiklimaks. Bukan kabur membawa tas curian, pelaku justru terjatuh dari motor setelah dikejar korban, Minggu malam, 27 September 2026.

Terduga pelaku berinisial PYB, 29 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Ia diduga merampas tas milik Sumiyati, 38 tahun, warga Pekon Margakaya, Pringsewu.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Sumiyati dibonceng anaknya, Riatin, 19 tahun, melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Setiba di dekat SPBU Tambahsari, keduanya dipepet seorang pria bermotor. Tas Sumiyati langsung dirampas.

PYB tancap gas. Namun Sumiyati dan Riatin tak tinggal diam. Keduanya mengejar. Tak jauh dari lokasi, motor yang dikendarai PYB oleng lalu terjatuh.

Warga yang melihat kejadian segera mengamankan PYB. Situasi sempat memanas karena sebagian warga hendak menghakimi. Polisi yang datang ke lokasi kemudian membawa PYB ke Polsek Gadingrejo.

Baca Juga:  Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan peristiwa tersebut. “Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Senin, 28 September 2026.

Polisi menyita tas korban berisi uang tunai sekitar Rp 1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan PYB. Video penangkapan terduga pelaku oleh warga juga beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

Menurut Sugiyanto, motif masih didalami. Polisi menduga faktor ekonomi menjadi pemicu. Dugaan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot, juga masih ditelusuri.

PYB dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Berita Terbaru