Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berulang Kali, Ditangkap Unit PPA Polres Way Kanan di Kaltim 

- Penulis Berita

Senin, 28 September 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi secara berulang. Seorang pria berinisial ES, 32 tahun, warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kaltim, Sabtu malam, 26 September 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 14 April 2025. Korban, yang dalam perkara ini disebut Dara bukan nama sebenarnya kini telah berusia 18 tahun. Namun, dugaan tindak pidana terjadi saat korban masih berstatus anak.

“Karena itu identitas korban tetap kami lindungi sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak,” ujar Riswanto, Senin, 28 September 2026.

Kronologi Dugaan Perbuatan

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022. Lokasinya di sebuah ruangan di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan. Saat itu korban dipanggil oleh terlapor dengan alasan menanyakan kondisi kesehatan. Pertemuan tersebut, menurut korban, berlanjut menjadi tindakan asusila.

Korban mengaku tidak melakukan perlawanan karena merasa takut dan menghormati terlapor yang dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren. Penyidik menyatakan dugaan perbuatan tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.

Selain di Way Kanan, penyidik juga mendalami dugaan kejadian di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang disebut terjadi pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.

Baca Juga:  Warga Perum Griya Mustika 2 Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Jalan Sehat

Penangkapan di Penajam
Setelah penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tim Unit PPA kemudian bergerak ke lokasi.

Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, polisi menemukan dan mengamankan ES di sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam. Terlapor kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” kata Iptu Riswanto.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, ES dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alternatif lainnya, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu,” jelas Kasatreskrim.

Polres Way Kanan menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa agar melapor guna mendukung upaya perlindungan terhadap anak.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Berita Terbaru