Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pria 36 Tahun di OKU Timur, Sumsel
Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Polisi menangkap seorang pria berinisial JS, 36 tahun, yang diduga mencuri dua telepon seluler dari warung makan tempat ia menumpang. JS, yang disebut residivis kasus penggelapan pada 2019, 2020, dan 2023, ditangkap di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Jumat 25 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira mengatakan pencurian terjadi Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian di warung makan Jalan Lintas Sumatera, Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Hardanus, JS datang ke warung milik korban, Fainah, pada Rabu 18 September 2026 untuk menumpang tinggal beberapa hari. Pada hari kelima, JS diketahui beristirahat di kamar korban.
“Dua unit ponsel milik korban saat itu ada di dalam kamar. Sekitar pukul 22.30 WIB, ketika warung mulai sepi, korban masuk ke kamar untuk mengambil ponselnya,” kata Hardanus, Minggu 27 September 2026.
Korban mendapati kamar sudah kosong. Dua ponsel miliknya juga raib. Korban kehilangan 1 unit OPPO A78 warna ungu dan 1 unit OPPO A58 warna hijau. Total kerugian ditaksir Rp 6,5 juta.
Fainah kemudian melapor ke Polsek Umpu Semenguk. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk menyelidiki laporan tersebut. Polisi memperoleh informasi dari warga bahwa terduga pelaku berada di Martapura, OKU Timur.
“Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hardanus.
JS dan barang bukti dua unit ponsel merek OPPO milik korban dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk untuk penyidikan. JS, warga Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.( Zul)









