Pelarian Buron Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu, Ditangkap di OKI Sumatera Selatan 

- Penulis Berita

Jumat, 25 September 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Pringsewu,Buktipetunjuk.id –

Pelarian Permono alias Kemon alias Bawor, buron kasus sindikat pencurian sapi di Pringsewu, berakhir di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pria asal Pesawaran itu ditangkap Rabu, 23 September 2026, setelah kabur lintas provinsi sejak rekan-rekannya diringkus polisi.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pringsewu dan Reskrim Polsek Gelam Polres OKI.

“Ini hasil pengembangan kasus pencurian ternak yang sebelumnya sudah kami ungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP Dadi Perdana Putra, Jumat, 25 September 2026.

Kabur Usai Rekan Ditangkap

Permono masuk daftar pencarian orang sejak awal 2026. Ia melarikan diri ke Sumatera Selatan setelah mengetahui Nurohim, 33, warga Natar, Lampung Selatan, dan Candra, 31, warga Bumi Ratu, Lampung Tengah, lebih dulu ditangkap. Dua penadah, Margiyanto, 40, dan Andi, 41, juga sudah diamankan.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri setelah mengetahui beberapa rekannya ditangkap. Kami kejar sampai ke Sumatera Selatan,” ujar Rosali.

Dalam jaringan itu, satu terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menyebut yang bersangkutan mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan dan berupaya kabur.

Baca Juga:  STOP PERS Kabiro Pasaman Barat Supri Arman.

Terekam CCTV, Beraksi Bertahun-tahun

Sindikat ini terungkap dari pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 03.00 WIB. Aksi itu terekam CCTV dan menjadi petunjuk kunci polisi membongkar jaringan yang diduga beroperasi bertahun-tahun di Pringsewu dan sekitarnya.

Modusnya: pelaku membawa peralatan untuk memotong tali dan melumpuhkan hewan, lalu mengangkut sapi curian dengan kendaraan.

Pasal 477 KUHP, Terancam 7 Tahun

Permono kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penyidikan masih kami kembangkan. Kami dalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka di TKP lain. Anggota jaringan yang belum tertangkap masih kami buru,” kata Rosali.

Polisi menduga sindikat ini menyasar sapi milik warga di sejumlah daerah. Penangkapan Permono diharapkan memutus rantai pencurian ternak yang meresahkan peternak di Lampung. (*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru