Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara

- Penulis Berita

Minggu, 20 September 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang menangkap M, 35 tahun, terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan di Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 19 September 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyebut pengungkapan bermula dari laporan korban di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat,” kata Herawati, Minggu, 20 September 2026.

Kronologi

Peristiwa terjadi pada 12 September 2026. Korban bertemu seorang pria yang mengaku hendak bekerja sebagai buruh tebu, lalu mengajaknya ke rumah kontrakan.

Di rumah, pria itu dipersilakan duduk dan ditawari makan. Saat korban ke dapur dan menerima telepon, pelaku pergi membawa tas korban.

Baca Juga:  WARTAWAN MENERBITKAN KONTEN DIGITAL BERITA DI MEDIA SOSIAL TIK TOK INSTAGRAM FACEBOOK PRIBADI RENTAN TERKENA SANGKSI PIDANA UU ITE-UU KIP-UUDP DAN KUHP BARU

Korban kehilangan uang tunai Rp 40 juta, dua buku tabungan Bank BRI, dan sejumlah kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita uang tunai Rp 2.238.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat BE 2148 beserta BPKB dan STNK, tas korban, buku tabungan, kartu ATM, ponsel Vivo Y15 warna pink, tas selempang pelaku, dan sandal jepit yang tertinggal di lokasi.

Menurut polisi, pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk membeli sepeda motor, judi online, biaya pelarian, dan membayar kos.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Herawati.

Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin
Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga
“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata
Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026
RPA Peduli Kembali Terjun ke Lokasi Gempa NTT, Buka Posko di Manggarai Timur
DePA-RI Desak Perampasan Aset Koruptor: “Jangan Cuma Tangkap, Kembalikan Uang Negara”
Warga Minang Merangin Bentuk Panitia Musda IKM, Siapkan Pemilihan Ketua Baru
URC Resmob Polda Sulut Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Dua Warga Bitung Ditangkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:32 WIB

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata

Minggu, 20 September 2026 - 20:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:28 WIB

Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026

Berita Terbaru