DePA-RI Desak Perampasan Aset Koruptor: “Jangan Cuma Tangkap, Kembalikan Uang Negara”

- Penulis Berita

Sabtu, 19 September 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO,Buktipetunjuk.id

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemberantasan korupsi tak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tapi juga pemulihan aset negara. Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyebut korupsi telah merusak martabat bangsa dan mengancam iklim investasi.

“Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset hasil korupsi tetap aman dan dinikmati keluarga dan kroninya. Efek jera harus nyata,” kata Luthfi saat melantik pengurus DPC DePA-RI se-Solo Raya di Hotel Adhi Wangsa, Solo, Sabtu, 19 September 2026.

Tiru China, Tagih RUU Perampasan Aset

Luthfi mencontohkan China yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat korup. Ia juga menagih janji DPR merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026.

“Waktunya tinggal kurang dari tiga bulan. Presiden Prabowo harus dukung penuh, termasuk memecat menteri yang terlibat korupsi,” ujarnya.

Menurut Luthfi, pendekatan follow the money harus diperkuat untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. “Modusnya makin canggih. Pemberantasan harus menyentuh hasil kejahatannya,” kata Luthfi yang pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi di UNAFEI Tokyo pada 2002.

Baca Juga:  Kejari OKU Selatan Naikan Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sukarami

Tetap Jaga Due Process of Law

Meski mendorong ketegasan, DePA-RI mengingatkan efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil.

“Ketegasan tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak pembelaan, dan independensi peradilan. Bukan trial by media,” tegasnya.

Luthfi menambahkan, advokat wajib membela siapa pun yang berhadapan dengan hukum sesuai prinsip Justitia Omnibus. Namun, pembelaan tak boleh jadi pembenaran korupsi.

Advokat Diminta Kawal Antikorupsi di Daerah

DePA-RI ingin DPC di Jawa Tengah aktif dalam edukasi hukum dan penguatan budaya antikorupsi, tak sekadar membela klien. “Advokat tidak boleh jadi penonton. Kami harus sumbang pemikiran dan kerja nyata,” ucapnya.

Ia menekankan, melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama: penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum.

“Kita ingin Indonesia dikenal karena berhasil mencegah korupsi, memberi efek jera, dan mengembalikan aset negara. Bukan karena banyaknya kasus,” kata Luthfi. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coaching Clinic Digelar, Tanggamus Genjot Sistem Merit ASN Berbasis Talenta
Wakil Bupati Asahan Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas se-Sumatera Utara
Kejati Sumut Sambut Forwaka, Tekankan Peran Pers sebagai Pengawas Independen
15 Tahun Bagi Pupuk Gratis, Andi Undru Ungkap Persoalan Petani dari Lapangan
Tiga DPD OPSHID FKYME Gotong Royong Bangun Rumah Syukur di Jakarta Utara
Tragedi Mojokerto, Kabel WiFi Menjuntai Renggut Nyawa Mahasiswa UNESA
Swasembada Digaungkan, AMP Tempuh Sidang di KI Lampung Perjuangkan Hak Petani
3.403 Pelajar Rebutkan Piala Bupati di POPKAB Jombang 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:58 WIB

Coaching Clinic Digelar, Tanggamus Genjot Sistem Merit ASN Berbasis Talenta

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas se-Sumatera Utara

Selasa, 22 September 2026 - 11:31 WIB

Kejati Sumut Sambut Forwaka, Tekankan Peran Pers sebagai Pengawas Independen

Selasa, 22 September 2026 - 11:22 WIB

15 Tahun Bagi Pupuk Gratis, Andi Undru Ungkap Persoalan Petani dari Lapangan

Selasa, 22 September 2026 - 11:06 WIB

Tiga DPD OPSHID FKYME Gotong Royong Bangun Rumah Syukur di Jakarta Utara

Berita Terbaru