Tiga Tersangka Kasus Desa Sungai Kapas Ditahan Kejari Merangin

- Penulis Berita

Sabtu, 19 September 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Negeri Merangin menahan tiga tersangka terkait perkara di Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin, Jambi. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Sabtu 19 September 2026

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Merangin terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. Mereka adalah:

1. Mad Sholeh bin Sukilan (alm)

2. Suyatno bin Mujito

3. Sinur Murni Simanjuntak binti Uba Simanjuntak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Merangin menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Baca Juga:  Debat Publik Pilgub Babel: Erzaldi-Yuri Lebih Menonjol, Warga Soroti Janji Program

Sebelumnya, pada tahap penyidikan di Polres Merangin, ketiganya tidak ditahan. Hal itu sempat menjadi sorotan publik. Setelah berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan.

Pengamat politik dan hukum setempat, AZ, menilai langkah kejaksaan sudah tepat. “Ini bentuk ketegasan aparat penegak hukum. Proses selanjutnya harus berjalan transparan di persidangan,” ujarnya, Sabtu, 19/9/2026.

Kejari Merangin menyatakan akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Bangko untuk disidangkan. Hingga kini, belum dirinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin
Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga
“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata
Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara
Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026
RPA Peduli Kembali Terjun ke Lokasi Gempa NTT, Buka Posko di Manggarai Timur
DePA-RI Desak Perampasan Aset Koruptor: “Jangan Cuma Tangkap, Kembalikan Uang Negara”
Warga Minang Merangin Bentuk Panitia Musda IKM, Siapkan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:32 WIB

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata

Minggu, 20 September 2026 - 20:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:28 WIB

Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026

Berita Terbaru