Merangin,Buktipetunjuk.id —
Kejaksaan Negeri Merangin menahan tiga tersangka terkait perkara di Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin, Jambi. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Sabtu 19 September 2026
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Merangin terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. Mereka adalah:
1. Mad Sholeh bin Sukilan (alm)
2. Suyatno bin Mujito
3. Sinur Murni Simanjuntak binti Uba Simanjuntak
Kepala Seksi Intelijen Kejari Merangin menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, pada tahap penyidikan di Polres Merangin, ketiganya tidak ditahan. Hal itu sempat menjadi sorotan publik. Setelah berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan.
Pengamat politik dan hukum setempat, AZ, menilai langkah kejaksaan sudah tepat. “Ini bentuk ketegasan aparat penegak hukum. Proses selanjutnya harus berjalan transparan di persidangan,” ujarnya, Sabtu, 19/9/2026.
Kejari Merangin menyatakan akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Bangko untuk disidangkan. Hingga kini, belum dirinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Reporter: Rudianto









