Pringsewu,Buktipetunjuk.id —
Kepolisian Resor Pringsewu menggerebek sebuah kamar hotel di wilayahnya dan mengamankan dua orang, DY (20) dan kekasihnya NY (19). Saat digerebek, DY tengah bermain judi online sementara NY diduga mengonsumsi sabu.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, AKP Laksono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat petugas melakukan penggerebekan, DY ternyata tidak seorang diri. Ia berada di dalam kamar bersama kekasihnya, NY, perempuan berusia 19 tahun yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat,” kata Laksono, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Laksono, saat penggerebekan berlangsung, DY sedang bermain judi online, sedangkan NY diduga sedang mengonsumsi sabu. Polisi lalu menggeledah kamar hotel tersebut.
Temuan Barang Bukti
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. “Di kamar hotel tersebut kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Laksono.
Selain narkotika, turut diamankan satu alat hisap atau bong, korek api, serta telepon seluler milik keduanya. DY dan NY kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DY Disebut Residivis
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap DY diduga merupakan residivis kasus narkotika. “Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya,” ungkap Laksono.
Polisi masih mendalami peran DY dan NY dalam perkara ini. Penyelidikan mencakup asal-usul barang haram yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya. Termasuk mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan,” tegas Laksono.(*)
Editor: Redaksi









