Pringsewu,Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung, menggelar penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia bagi pemangku kebijakan desa, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Desa Binaan Sadar HAM 2026.
Sekretaris Kecamatan Adiluwih yang hadir mewakili Camat menegaskan, pemahaman HAM penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan desa.
“Materi ini diharapkan dapat dipahami dengan sungguh-sungguh oleh seluruh peserta sebagai modal dasar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan desa,” ujarnya di Balai Pekon Tunggul Pawenang.
Kepala Pekon Tunggul Pawenang Heru Efendi meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi hingga tuntas. Ia berharap nilai-nilai HAM langsung diintegrasikan dalam pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar warga, seperti hak atas pendidikan.
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Sukoharjo beserta Bhabinkamtibmas, Badan Himpunan Pekon, perangkat desa, TP PKK, hingga tokoh lembaga kemasyarakatan pekon.
Peran Penggerak HAM
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Lampung, Rika Berlianti, selaku penanggung jawab kegiatan, menyebut tujuan penguatan ini untuk membangun kesamaan pemahaman pemangku kebijakan di tingkat pekon.
Materi disampaikan Penggerak HAM M. Bustomi. Ia menjelaskan, Penggerak HAM berfokus pada edukasi, fasilitasi, identifikasi kondisi, peringatan dini, dan pemantauan masalah, tanpa mengintervensi kewenangan pemerintah pekon.
“HAM bersifat universal, berlaku bagi siapa saja tanpa memandang ras, agama, etnis, maupun status sosial. Ada hak yang sama sekali tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan ada hak yang pemenuhannya dapat dibatasi dalam kondisi tertentu,” jelas Bustomi.
Tekankan Non-Diskriminasi
Dalam kegiatan itu, peserta dibekali pemahaman prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta perlindungan kelompok rentan.
Bustomi menegaskan, setiap persoalan warga harus ditangani dengan menghormati martabat, menghindari stigma, dan menjaga kerahasiaan identitas. Jika di luar kewenangan pekon, persoalan akan dicatat dan dikoordinasikan ke instansi berwenang.
Kegiatan berlangsung interaktif hingga sesi tanya jawab. Penguatan ini diproyeksikan menjadi dasar untuk tahapan identifikasi pemenuhan HAM di Pekon Tunggul Pawenang selanjutnya.(*)
Editor: Redaksi









