DPN PPWI desak APH segara proses pelaku penganiayaan wartawan.

Lampung Utara,Buktipetunjuk.idSalah satu tim penasehat hukum DPN PPWI Advokat Ujang Kosasih, SH, merasa prihatin dan sangat menyayangkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami oleh salah satu wartawan media online suararakyat21.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ujang Kosasih meminta dan mendesak Kepolisian Polsek Bukit kemuning, Kapolres Lampung Utara Polda Lampung, kami dari insan pers meminta agar di proses laporan penganiayaan yang terduga pelaku penganiyaan tersebut oknum kepala desa Kebon Dalam. Kepada salah satu wartawan media online suararakyat21.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ujang Kosasih sangat geram, lagi dan lagi terjadi penganiayaan kepada wartawan, menjadi korban persekusi orang yang dangkal terhadap demokrasi, tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP dan UU Pers,” kata Ujang Kosasi kepa awak media, Minggu (22/7/2023).

Awal kasus tersebut terjadi, gara-gara tidak terima adanya pemberitaan, dan kepala desa Kebon Dalam saat ditemui naik vitam dan marah marah sampai melakukan pemukulan kepada Tinas Rianto wartawan suararakyat21.com

Korban Tinas Rianto , mengatakan, setelah ramainya pemberitaan, saya mencoba untuk menemui kepala desa Kebon Dalam. Untuk meminta hak jawabnya sekaligus akan mempertanyakan realisasi bansos BLT dana desa,” kata Tinas Rianto.

Lanjut Rianto, kemudian atas arahan salah satu aparatur desa saya di suruh menemui kepal desa langsung mendatangi kediaman kepala desa, dan saya beserta teman saya langsung ke rumah kepala desa Kebon Dalam.

Masih kata Rianto, dan setelah saya sampai di rumah Kepala desa, saya di maki-maki dan di pukul di bagian leher dan punggung. Oleh kepala desa dan istrinya, setelah kejadian itu saya beserta teman saya melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Bukit Kemuning.

Terpisah, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suararakyat21.com
Nuryahman, S Pd menegaskan, agar permasalah yang sedang dihadapi Rianto ini agar segera diselesaikan dengan cara apa pun. Kalau toh harus menempuh jalur hukum agar segera pihak kepolisian menindak lanjuti sesuai SOP.

Yang jelas, saya tidak terima sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media online suararakyat21.com dan saya minta pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan kami. Agar oknum kepala desa dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pinta Nuryahman.

(Tim/Hen).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *