GERCEP! Tim URC Polsek Baradatu Bekuk Pencuri Motor di Dua TKP Kurang dari 24 Jam

- Penulis Berita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,Buktipetunjuk.id —

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, ditangkap bersama barang bukti pada Selasa (18/8/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Aldi Ardiansyah (24), petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu,” kata Sunaryo.

Kronologi TKP Baradatu. Peristiwa pertama terjadi Jumat (14/8/2026) pukul 08.45 WIB. Korban Aldi pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru untuk memantau tapal batas.

Karena akses jalan tak memadai, Honda Supra BE 6336 W miliknya diparkir di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari kebun.

Pukul 08.55 WIB, saat hendak pulang, motor itu sudah raib. Kerugian ditaksir Rp4.650.000. Korban langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Tak butuh waktu lama. Sore hari pukul 17.00 WIB, berbekal informasi warga, Tim URC meringkus RI di areal perkebunan Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.

“Barang bukti satu unit Honda Supra dan BPKB atas nama Syahroni berhasil kami amankan,” ujar Sunaryo.

Baca Juga:  Menjawab Kekacauan Regulasi Profesi Advokat, Moch Gati : Wujudkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Mengaku Curi Motor di Banjit
Pengembangan kasus mengungkap RI juga diduga kuat sebagai pelaku curat di wilayah Polsek Banjit.

Dari hasil interogasi pada Minggu (16/8/2026) pukul 11.00 WIB, RI mengakui aksinya di perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, pada Jumat (12/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Korban Kamiludin (58) kehilangan Honda Revo merah-hitam BE 7750 WI, ponsel Vivo Y12i, dan uang tunai Rp1,7 juta. Total kerugian mencapai Rp10 juta.

Berbekal pengakuan itu, URC Polsek Banjit dan Polres Way Kanan mengamankan Honda Revo milik Kamiludin yang disembunyikan di Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Kotak ponsel Vivo Y12i turut disita.

Dijerat pasal berlapis. Atas pencurian di Baradatu, RI dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Untuk kasus curat di Banjit, tersangka dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saat ini RI beserta barang bukti dari dua TKP telah diamankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru