Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

- Penulis Berita

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –

Kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad satpam PT AKG Sungsang, terduga pelaku penganiayaan berat yang menewaskan korban menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, Lampung, Jumat dini hari, 14 Agustus 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Jumat siang. Ia didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar.

Korban berinisial EF, 41 tahun, warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Ia bekerja sebagai satpam PT AKG Sungsang. Jasad EF ditemukan warga pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Blok 12 areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang.

“Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi,” kata Ramadhona.

Sebelumnya, EF terakhir terlihat pukul 16.00 WIB saat patroli rutin seorang diri mengendarai sepeda motor di areal perkebunan.

Setelah penggalangan oleh kepolisian di lapangan, terduga pelaku berinisial AW, 43 tahun, warga Kampung Sungsang, menyerahkan diri. AW diantar langsung oleh keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ramadhona.

Baca Juga:  Inspektorat beri waktu satu bulan kepada Juwanto untuk kembalikan kerugian negara.

Dipicu Tuduhan Mencuri Brondolan
Hasil pemeriksaan awal menyebut penganiayaan dipicu rasa tersinggung. AW mengaku emosi lantaran dituduh korban hendak mencuri brondolan kelapa sawit di areal perkebunan. Padahal, menurut pengakuan AW, ia sedang mencari anaknya yang belum pulang.

Percekcokan berlanjut ke aksi saling dorong hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) / Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 cm, jaket korban, sepatu putih sebelah kanan, dan pakaian korban yang masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Senjata tajam jenis golok/pisau yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Jenazah korban sebelumnya dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk autopsi sebelum diserahkan ke keluarga.

Kapolres Way Kanan meminta keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar menahan diri dan bersama menjaga keamanan.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” tegas Ramadhona.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru