Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp 50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi 

- Penulis Berita

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –

Seorang pria berinisial R alias Iwan, 36 tahun, ditangkap polisi setelah merampas uang Rp 50 juta dari rumah warga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Saat beraksi, pelaku sempat mengancam remaja dengan pisau.

Unit Reaksi Cepat Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, Jumat, 14 Agustus 2026. “Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi di ruang kerjanya.

Kronologi, peristiwa terjadi Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban Luvita Mandasari, 23 tahun, saat itu berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya.

Tiba-tiba adik korban, Rama, berteriak “maling, maling, maling” dari dalam rumah. Luvita berlari keluar dan melihat dua pria tak dikenal kabur dengan sepeda motor.

Menurut keterangan Rama, ia memergoki pelaku di dalam rumah. Panik, pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke Rama sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Tutup Program TMMD ke-127 

Setelah diperiksa, lemari pakaian di kamar korban terbuka. Uang tunai Rp 50 juta yang disimpan dalam kantong plastik putih raib.

Penangkapan tersangka, kasus terungkap Selasa, 11 Agustus 2026. Polsek Way Tuba mendapat informasi bahwa Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah mengamankan R alias Iwan, warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Hasil koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka membenarkan beraksi di Way Tuba. Polisi menyita barang bukti berupa sweater hijau yang terekam kamera CCTV konter ponsel di sekitar lokasi saat kejadian.

R dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujar Iptu Untung.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru