Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Polisi menangkap Agus Sariyanto, 39 tahun, warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, karena diduga menipu aparatur sipil negara berinisial DS, 61 tahun. Kerugian korban mencapai Rp 200 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhamad Iksir mengatakan, tersangka mengaku memiliki bapak angkat yang menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dengan pengakuan itu, Agus menjanjikan anak korban lulus seleksi pegawai Kementerian Hukum dan HAM sebagai sipir lapas.
“Pelaku menjanjikan dapat membantu anak korban diterima atau lulus tes pegawai Kemenkumham karena memiliki bapak angkat sebagai Dirjen Lapas,” kata Iksir, Rabu, 12 Agustus 2026.
Untuk memuluskan aksinya, Agus meminta uang Rp 200 juta kepada korban dengan dalih mengurus kelulusan. Ia bahkan menjamin akan mengembalikan seluruh uang tanpa potongan bila anak korban gagal.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening Agus. Namun, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Saat diminta mengembalikan uang, tersangka terus beralasan.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Lampung Timur. Polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka,” ujar Iksir.
Agus kini ditahan di Satreskrim Polres Lampung Timur. Polisi menyita tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar rekening koran milik korban.
Sehari-hari Agus bekerja sebagai wiraswasta. Ia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara.(Red/*)









