Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon Diringkus Polsek Baradatu 

- Penulis Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu bengkel tambal ban, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (20/7/2026).

Tersangka inisial MZ (18) berdomisili di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 12-07-2026 pukul 22.00 WIB korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban, Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, tiba-tiba korban didatangi oleh diduga pelaku dengan modus untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak memberikan sepeda motor tersebut.

“Beberapa waktu saat korban tidak melihat, diduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang di parkir di teras bengkel tambal ban tersebut dengan kunci
kontak sepeda motor masih dalam posisi terpasang di motor milik korban,” ujar Kapolsek.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik bengkel tambal ban untuk mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Istri Kades Pengaringan Dilaporkan ke Polres OKU Atas Dugaan Penipuan Pembayaran Pekerjaan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam No.Pol : BE 3373 FO jika dinominalkan dengan uang senilai Rp. 13.000.000,-rupiah. Dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di tindak lanjuti.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat, 17-07-2026 pukul 17.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bergegas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan

Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(Zul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertanyaan Publik Belum Terjawab: Ada Apa dengan Penanganan Dugaan Kasus Desa Simpang Koje?
BUMDES Pekon Kandangbesi Hancur: Ratusan Juta Dana Desa Menguap Tanpa Jejak, Direktur Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi 
Tim ABR Tulang Bawang Barat Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Lapen dan Podium Lapangan ke Inspektorat
DPUPR Perakim Kota Mojokerto Disorot Usai Plang Proyek BAZNAS Tertulis Kabupaten Mojokerto, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan
Integritas SPMB SMAN 1 Semaka Disorot, Ada Dugaan Manipulasi Loloskan Siswa Gugur
Proyek Misterius Tanpa Plang Informasi di Tangga Bosi III Siabu, Oknum TNI dan Kontraktor Pilih Bungkam, Mahasiswa Siapkan Laporan Keranah Hukum
Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus
Dewan Pers Mengecam Ucapan Hotman Paris Dianggap Merendahkan Profesi Wartawan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pertanyaan Publik Belum Terjawab: Ada Apa dengan Penanganan Dugaan Kasus Desa Simpang Koje?

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

BUMDES Pekon Kandangbesi Hancur: Ratusan Juta Dana Desa Menguap Tanpa Jejak, Direktur Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi 

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:37 WIB

Tim ABR Tulang Bawang Barat Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Lapen dan Podium Lapangan ke Inspektorat

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:11 WIB

DPUPR Perakim Kota Mojokerto Disorot Usai Plang Proyek BAZNAS Tertulis Kabupaten Mojokerto, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:56 WIB

Integritas SPMB SMAN 1 Semaka Disorot, Ada Dugaan Manipulasi Loloskan Siswa Gugur

Berita Terbaru