Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id  – Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap oleh pihak Kepolisian.

Pelaku berinisial BM (58), yang merupakan paman korban, ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (25/6/26).

Menurut penjelasan Kapolsek, kejahatan sudah berlangsung lama, dimulai saat korban baru berusia 10 tahun, duduk di kelas 3 SD.

Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5 ribu.

“Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum

Kapolsek menambahkan, pada awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Namun, sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan berulang kali,” imbuhnya.

Diketahui, aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi pada Selasa (26/5/26) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban.

Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram setelah mendengar pengakuan dari anaknya.

Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat (19/6/26),” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kapolsek. (YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan
Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross
Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka
Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam
Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan
Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru