Lampung,Buktipetunjuk.id –
Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lampung Tengah, Welly Adiwantra sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan honorer fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar.
Sejumlah personel kepolisian dari Polda Lampung telah mengantarkan surat penetapan tersangkanya ke rumah dinasnya pada, Jumat (19/6/2026) sekiira pukul 13.40 WIB. Hal ini dibenarkan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Hendri Dunan.
Welly Adiwantra diketahui kakak ipar dari Ardito Wijaya, mantan Bupati Lampung Tengah, yang saat ini masih dalam proses sidang tindak pidana korupsi terkait OTT KPK. Ardito melantik Welly jadi sekda Pemkab Lampung Tengah, Selasa (10/6/2025) pada saat masih menjabat Bupati.
Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, kronologis kejadian, tindak pidana korupsi (Tipikor) itu terjadi pada saat dirinya menjabat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro dengan modus merekrut 387 tenaga honorer fiktif.
“Penetapan status tersangka setelah Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus menggelar perkara dan telah mengantongi dua alat bukti,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari.
Walau sudah berstatus tersangka, Polda Lampung belum menahan dan memeriksanya lebih lanjut.
“Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan pekan depan sekaligus publikasi kerugian keuangan negara, ” ujar Yuni Iswandari mantan Kapolres Metro. (Red/*)















