Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –

Tim gabungan Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) mobil Honda Brio milik seorang bidan bernama Rahayu (36) di kawasan wisata Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Selain meringkus eksekutor utama, polisi juga membongkar jaringan penadahnya di wilayah Candipuro.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan pelaku utama berinisial BT (38), warga Way Halim, Bandar Lampung. Selain itu, dua penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Candipuro, Lampung Selatan, turut dijebloskan ke sel tahanan. Dua pelaku lain yang bertindak sebagai komplotan BT kini masih buron (DPO).

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa korban, Rahayu (36), pada 1 April 2026 siang lalu.

Korban kehilangan mobil Honda Brio warna merah senilai Rp 114 juta yang diparkir di area pantai saat ditinggal makan siang.

“Berdasarkan analisis rekaman CCTV di area pantai, pelaku BT beraksi membawa kabur mobil korban dengan didukung oleh rekan-rekannya yang mengendarai mobil Toyota Vios hitam. Pelaku BT berhasil kami ringkus terlebih dahulu di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung, pada 9 April 2026,” kata Iptu Sulyadi, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga:  DPO Delapan Tahun, Curas Sadis Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Penyidikan tidak berhenti di pelaku utama. Setelah diburu selama dua bulan, tim Tekab 308 mengendus keberadaan fisik mobil korban di Kecamatan Candipuro pada Sabtu (13/6/2026).

Saat digerebek, mobil Honda Brio merah milik korban telah berpindah tangan dan dikuasai oleh dua penadah, yakni SN dan AA.

Untuk mengelabui petugas, pelat nomor asli kendaraan tersebut sudah diganti dengan pelat palsu dan tanpa dokumen yang sah. Sementara dua penadah (SN dan AA) dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

“Kedua penadah mengaku membeli mobil curian tersebut dari seorang perantara berinisial JY (DPO) seharga Rp 42 juta. Saat ini mobil korban bersama mobil Toyota Vios operasional pelaku telah kami sita di Mapolsek,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, eksekutor utama (BT) dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan
Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 
Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 
GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi
Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini
Empat Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Kepahiang, Kejaksaan Sita 49 Dokumen Proyek Sanitasi
Sejumlah Kepala Pekon di Cukuh Balak Diduga Fiktifkan Laporan Dana Desa Program SBS 2023-2024, PKBM Ngaku Belum Dibayar
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Sertijab Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi

Berita Terbaru