OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Berawal dari minuman luwak wait copy diduga sudah kadaluarsa. Terkait klarifikasi informasi yang beredar di jejaring media sosial tentang terjadinya duel antara pemilik kedai mahesa inisial S dan inisial SA Redaksi media Buktipetunjuk.id, berusaha menghubungi SA via telepon dan S pada hari. Kamis, 11 Juni 2026.
Redaksi media ini mencoba mengkonfirmasi kepada SA dan SA mengklarifikasi bahwa yang diposting di plalfom media sosial Facebook (FB) tersebar media sosial (medsos) SA datang ke kedai membuat onar dan dalam. Keadaan mabuk serta memeras S itu tidak benar.
Menurut cerita panjang lebar SA berawal dari adanya laporan dari anak SA dari membeli minuman kemasan botol bermerk luwak wait copy yang diduga sudah batas waktu maksimal keamanan (Expired Date) atau kualitas terbaik (Best Before) suatu produk untuk dikonsumsi (kadaluarsa).
Minuman tersebut yang diduga kadaluarsa sudah diminum lebih dari separo botol namun SA mengabaikan laporan anaknya tersebut karena berharap anaknya baik-baik saja, dan tidak ada epek samping yang ditimbulkan akibat minuman kemasan botol kadaluarsa tersebut,” ujar SA. SA pun menghindar dan pergi duduk di pinggiran pantai lokasi parkiran Dishub, Tetapi berselang beberapa waktu istri SA mencari dan memberitahukan kalau anaknya yang meminum minuman kemasan tersebut mengalami sakit kepala dan muntah disertai badan terasa lemas, dada juga terasa sesak, karena itu SA berniat mendatangi secara baik baik saudara S dan membicarakan kronologis kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut, timbulnya kesalahpahaman itu terjadi di kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan pada hari, Senin tanggal (9/6/2026).
SA menjelaskan bahwa minuman kemasan tersebut diduga sudah kadaluarsa dengan menunjukkan botol serta sisa air kemasan yang sudah berubah bentuk dan warna serta rasa, sembari SA menuangkan sedikit sisa kopi agar S yakin serta percaya dan karna S ini adalah teman baik dan selama ini tidak ada permasalahan diantara keduanya.
“SA kembali menjelaskan bahwa anaknya dari membeli minuman tersebut tapi diduga sudah kadaluarsa dan sudah diminum anak SA lebih dari separo botol,” jelas SA kepada S.
Sambari SA menitipkan pesan agar sisa minuman yang masih ada di kulkas untuk disingkirkan atau di buang karna takut terbeli oleh orang lain dan S juga menanggapi secara baik dan menanyakan “Makmano sekarang dan SA menjawab” berobatkan saja Dir, dan S lansung memberi uang sebesar 50.000 tanpa diminta SA untuk berobat sambil menanyakan” Nak berobat kemano dokter apo.. ?” lalu Saudara SA menjawab ke mantri Edi bae”.
Mengingat lokasi kedai dan rumah mantri Edi tidak begitu jauh. Setelah itu saudara SA membawa anaknya untuk berobat ke mantri Edi dan menceritakan keadaan dan kronologis kejadian hingga anaknya pusing muntah dan merasa dadanya sesak dan mantri Edi segera memeriksa dan memberi obat dengan saat ditanya berapa biaya perobatan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” jelas SA menirukan penyampaian Edi dan memberikan empat macam jenis obat.
Selesai berobat mantri Edi menyarankan kan untuk membeli susu beruang untuk menetralisir atau memancing biar ada reaksi muntah dan SA membawa anaknya ke warung untuk membeli susu beruang 3 kaleng dan kembali ke warung utuk mengambil casan HP lalau anak SA disuruh pulang agar istirahat dirumah, sebelum pulang dengan maksud baik saudara SA kembali menemui saudara S untuk mengkonfirmasi bahwa sudah berobat dan di tanggapi saudara S dengan baik”Dir anak gadis itu sudah dari berobat “.
dan saudara S pun menanggapi dengan baik bahkan bertanya balik” Idak kurang apo? dan lsg mengeluarkan dompet dan memberikan lagi uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanpa saya minta,” ungkap SA tapi tidak berselang lama S dengan suara agak tinggi mengatakan “” Yo sudahhh aku nak balikkk !!! ” Dan di jawab lagi oleh SA dengan nada rendah seraya berpikir kenapa S meninggikan suaranya “yo dak apo kalu nak balik,” ujar SA melanjutkan keterangan nya.
Ketika dikonfirmasi S pemilik kedai mahesa, menjelaskan sebenarnya kami ini berteman dan tidak ada permasalahan sebelumnya, hal itu hanya kesalahan pahaman kami yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hanya miskomunikasi saja sama sama tersulut emosi sesaat, seharusnya persolan ini tidak saling melaporkan ke APH kalau saling menyadari, karena kami berdua ini memang tidak pernah ada perselisihan sebelumnya,” jelas S.
Kalau ada yang jadi penengah dalam persolan ini kurasa tidak serumit ini, dan tidak akan ada saling lapor antara S dan SA. Kalau saling menyadari kesalahannya kami ini salah semua dan benar semua sesuai dengan keyakinan kami. Kalau persolan ini terus yang menentukan pasti putusan pengadilan,” kata S.
Demikian keterangan SA dan S pemilik kedai Mahesa dalam wawancara via telpon kepada awak media. Sampai berita ini di tayangkan baik saudara S dan SA sudah membuat laporan polis (LP) ke polsek Banding Agung yang terletak di desa Hangkusa kecamatan BPRRT. Samapi berita ini ditayangkan awak media belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian untuk proses indak lanjutan dari Laporan kedua belah pihak.
Namun pihak redaksi media Buktipetunjuk.id berharap persolan ini bisa diselesaikan secara berdamai Restorative Justice (RJ) penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang berfokus pada perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan nama baik yang menjadi korban, Dalam postingan di sosmed yang tidak mengetahui kebenaran peristiwa perselisihan antar SA dan S. (Red/*)
Catatan redaksi: berita ini diterbitkan bukan untuk memperbesar masalah, namun untuk memperbaiki persahabatan kedua belah pihak supaya ada jalan keluar perdamaian dan menghindari asumsi liar yang tidak mengetahui persolan yang sebenarnya.















