Tanggamus,Buktipetunjuk.id –
Kepala Desa (Kades) atau Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial EI (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan tenda senilai Rp 80 juta.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap EI dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi diterima sejak Oktober 2024.
“Benar, tersangka sudah langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Agus mengungkapkan, kasus tipu gelap tersebut bermula saat EI memesan delapan unit tenda tarup kepada korban bernama Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Maret 2024.
Hasil penyidikan juga mengungkap dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan tenda tarup tersebut diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada EI pada April 2026.
Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Kemudian petugas mendatangi kediaman EI dan membawanya ke Mapolsek Pugung guna dimintai keterangan lebih lanjut, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB,
“Dari pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka. Kemudian langsung ditahan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Agus.
Dalam perkara tersebut, Agus menambahkan, polisi mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan,” tandasnya.
(Zaini/*)









