Satres Narkoba Polres OKUS Tangkap Terduga Seorang Peria Akan Edarkan Narkoba 

- Penulis Berita

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Iwan Kurniawan (25), warga Lingkungan II Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan Sumatera Selatan, diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah mendapatkan data yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Sat Resnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Iwan Kurniawan. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga:  DPC JMI Kota Bandar Lampung Apresiasi Cepat Tanggap Wali Kota Eva Dwiana Terkait Polemik Pembangunan Jembatan Cendana

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,96 gram, satu kotak hitam, satu timbangan digital, satu skop dari pipet berwarna hijau, satu ball plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Andre” yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.

(Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 383 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru