Pelaku Terduga Curat Sepeda Motor di Wonosari Dibekuk Polsek Baradatu 

- Penulis Berita

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) atau penadahan di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/6/2026).

Tersangka inisial RAL (28) berdomisili Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul. 09.00 Wib, korban tiba di kebon kopi miliknya di Dusun Wonosari, Tiuh Balak, Baradatu.

Setibanya di kebon kopi miliknya, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam, Nopol : BE 8088 EA di dekat pohon kopi. Setelah itu, korban pergi untuk melihat tanaman kopi yang lainnya, kemudian sekitar pukul. 10.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi,”kata Kapolsek.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara fasilitasi rembuk pekon perkara dugaan pengrusakan pagar rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Diduga terlapor diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul. 14.00 Wib Team tekab 308 presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota team tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergegas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku, kini pelaku dan Barang Bukti sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 atau 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru