Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Konflik dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) di putus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta registrasi nomor perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh penggugat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno.

Putusan PTTUN tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 April 2026. Dengan keputusan pada tingkat banding ini, demi kepentingan para nasib guru di seluruh Indonesia, maka diminta kepada para pihak para para Tergugat I dan tergugat II kini Terbanding I yaitu Menteri Hukum Republik Indonesia dan terbanding II Ketua Umum PGRI Prof. Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd tidak melakukan upaya hukum kasasi demi kepentingan penataan organisasi PGRI secara nasional kedepan.

Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C. MT wakil Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di kantor hukumnya di bilangan jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat DKI Jakarta hari ini Rabu (6/5/2026) pagi.

Kepada awak media di Jakarta, Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Metro Lampung dan dan dosen pascasarjana magister hukum dengan kepakaran hukum pidana ekonomi ini mengatakan, bahwa secara hukum putusan banding yang telah dibacakan oleh hakim PTUN tingkat Banding di Jakarta, merupakan putusan yang belum final.

“Karena para tergugat dan terbanding masih memiliki hak hukum pada tingkatan judex jurist (hakim yang memeriksa hukum) untuk mengajukan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI,” kata Edi Ribut Harwanto

Namun, demikian, walau secara hukum didalam ketentuan Pasal 131 UU No5 Tahun 1986 UUPTN, Pasal 55 UU No 14 Tahun 1985 UU Mahkamah Agung RI, Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 2024 Tentang TUN dan aturan lain yang terkait yang memberikan ruang bahwa tergugat dan kini terbanding dapat melakukan upaya hukum lain, namun demikian hal itu agar menjadi pertimbangan hukum demi kepastian hukum organisasi PGRI secara nasional.

“Jangan, sampai jutsru Kementrian Hukum RI malah memperpanjang masalah organisasi ke proses hukum yang lebih jauh,” ujar Edi Ribut

Jika, secara administrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan pelanggaran administrasi dan telah di uji pelanggarannya pada tingkat Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta, dan permohonan banding penggugat di kabulkan oleh PTTUN di Jakarta, dan membatalkan putusan pengadilan TUN tingkat pertama pada tataran judex factie (hakim yang memeriksa fakta).

Baca Juga:  Ada Apa !! Ketua DPC JMI Lampung Tengah Dampingi Warga Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sambangi Kantor DPRD Provinsi Lampung

Lanjut Edi Ribut Harwanto, dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua H.M. Arif Nurdu,a S H M H dan hakim anggota Esau Ngefak S H M H dan panitera pengganti Apey Tuti Kundarti S H mengadili bahwa menyatakan eksepsi terbanding I dan terbanding II tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya.

Menyatakan batal tindakan factual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

Mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Lebih lanjut Edi Ribut Harwanto, mengungkapkan walaupun dalam putusan ini belum ada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht), namun ada baiknya Menteri Hukum RI dapat mengambil langkah administrasi dan melakukan pembinaan kepa terbanding II agar masalah ini di selesaikan di internal organisasi dan tidak perlu mengambil upaya hukum lain lagi.

Karena di dalam kementrian Hukum RI ada juga pola penyelesaian melalui jalur mediasi atau fasilitator non litigasi diluar pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diluar pengadilan. “Saya meminta Menteri Hukum RI dapat menjadi fasilitator non litigasi antara penggugat dan tergugat I dan I kini terbanding I dan terbanding II.

Karena tergugat I atau kini terbanding I adalah Menteri Hukum RI. Harapan saya mewakili pengurus besar PGRI kubu Dr. Drs. Teguh Sumarno yang memenangkan dalam perkara pada tingkat banding dapat di selesaikan dengan cara baik baik, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum RI dapat legowo dan memfasilitasi mediasi yang baik dengan pihak kami,” ungkap Edi Ribut Harwanto.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem
Kepemilikan 2 Objek Surat di Kawasan DAS dan DMJ, Komisi C DPRD Asahan Segera Panggil Pihak-Pihak Terkait.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari
Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:55 WIB

Polisi Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kepemilikan 2 Objek Surat di Kawasan DAS dan DMJ, Komisi C DPRD Asahan Segera Panggil Pihak-Pihak Terkait.

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:20 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:59 WIB

SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan

Berita Terbaru