Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum

- Penulis Berita

Kamis, 30 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

Mojokerto,Buktipetunjuk.id

Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan di bawah umur di wilayah utara Sungai Brantas, diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan yang disinyalir dilakukan oleh seseorang berinisial SYT alias KBL.

Kejadian itu tidak hanya menyisakan luka batin bagi korban, tetapi juga memunculkan indikasi adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang ditengarai melibatkan unsur perangkat desa setempat.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini, terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 silam. Dalam kisah pilunya, korban yang kini berusia 15 tahun menceritakan bagaimana musibah tersebut bermula saat ia sedang berada di dalam kediaman kakeknya.

Terduga pelaku yang dikenal sebagai warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, diketahui masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin meminjam pompa angin sepeda. “Awalnya orang itu datang, untuk pinjam pompa sepeda,” ungkap Bunga saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/4/2026).

Namun, alasan pinjam-meminjam ini ditengarai hanyalah kedok semata, lantaran niat jahat pelaku langsung terungkap sesaat setelah ia berada di dalam ruangan. KBL disinyalir melakukan tindakan asusila dengan mencium bibir, meraba bagian tubuh sensitif, meremas payudara, serta melakukan perbuatan cabul lainnya terhadap korban.

Yang lebih mengejutkan, perbuatan bejat itu diduga dilakukan tidak hanya satu kali, melainkan terulang kembali ketika pelaku bermaksud mengembalikan barang pinjaman tersebut.

Baca Juga:  Penagih Hutang Koprasi Keliling Diduga Tembak Pengusaha Ayam Geprek di Ganjar Asri

Keesokan hari, keluarga korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta penjelasan, namun situasi sempat memanas dan terjadi perselisihan. Masalah ini, selanjutnya dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk didamaikan. Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, hingga Babinsa.

Terduga pelaku diketahui hanya menyampaikan permohonan maaf dan menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Ironisnya, surat keterangan ini dibuat oleh pihak pengurus desa, tanpa melalui proses hukum yang jelas dan tegas.

Kasus itu akhirnya terungkap ke publik berkat informasi dari warga yang merasa prihatin. Masyarakat menyampaikan kekhawatirannya, bahwa jika pelaku dibiarkan dan perkara tersebut terindikasi ditutup-tutupi, dikhawatirkan pelaku akan mengulangi aksinya dan mengancam keselamatan anak-anak lain di lingkungannya.

Warga yang merasa resah, menuntut agar aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur segera turun tangan mengusut tuntas masalah itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi membangun pemerintah desa terkait kebenaran dan tindak lanjut dari kasus yang sangat meresahkan tersebut.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Berita Terbaru