Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/4/2026).

Tersangka inisial HT (46) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Yudhianto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tubu Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung.

Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa di area perkebunan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu tepatnya di Afdeling I Kampung Kalipapan melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan membawa bungkusan karung putih yang ditaruh di depan kendaraannya.

Baca Juga:  Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Sekampung Udik Tidak Tersentuh Hukum.

Melihat hal tersebut, tim patroli keamanan langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor lalu menanyakan identitas dan barang yang dibawanya.

Ketika di cek seorang laki-laki tersebut, mengaku berinisial HT merupakan karyawan borong PTPN I Regional 7 dan barang yang dibawanya adalah getah karet jenis Latex (cair) yang diduga diambil dari kebun karet PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.

Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan terkait getah karet itu diperoleh, namun HT berkata sudah menyetor getah karet hasil sadapan hari ini ke STL (Stasiun Latex) dan getah 40 Kg untuk dibawa pulang ke rumah dan hendak dijual,” jelasnya.

Saat itulah petugas keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu langsung mengamankan HT dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kapolsek.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru