Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/4/2026).

Tersangka inisial HT (46) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Yudhianto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tubu Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung.

Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa di area perkebunan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu tepatnya di Afdeling I Kampung Kalipapan melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan membawa bungkusan karung putih yang ditaruh di depan kendaraannya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Lampung sita uang korupsi Rp9,3 miliar proyek bendungan Marga Tiga.

Melihat hal tersebut, tim patroli keamanan langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor lalu menanyakan identitas dan barang yang dibawanya.

Ketika di cek seorang laki-laki tersebut, mengaku berinisial HT merupakan karyawan borong PTPN I Regional 7 dan barang yang dibawanya adalah getah karet jenis Latex (cair) yang diduga diambil dari kebun karet PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.

Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan terkait getah karet itu diperoleh, namun HT berkata sudah menyetor getah karet hasil sadapan hari ini ke STL (Stasiun Latex) dan getah 40 Kg untuk dibawa pulang ke rumah dan hendak dijual,” jelasnya.

Saat itulah petugas keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu langsung mengamankan HT dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kapolsek.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Berita Terbaru