Lampung,Buktipetunjuk.id –Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 ini menggunakan dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Lampung mengalami perubahan dari yang sebelumnya. Salah satunya yang paling menakjubkan adalah pada jalur domisili (zonasi) yang tidak lagi menjadikan jarak rumah sebagai penentu utama kelulusan. Kata Thomas, Senin 13 April 2026.
Thomas menyampaikan, pada tahun ajaran 2026-2027 ini ada mekanisme perubahan. Jika sebelumnya tes hanya untuk jalur prestasi, kini jalur domisili juga menggunakan tes sebagai syarat menentukan kelulusan.
“Diantaranya 35 sekolah unggul, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2–5 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk sekolah reguler dibuka pada 15–19 Juni 2026.,” ujar Thomas.
Sementara pada jalur domisili, syarat awal tetap berdasarkan wilayah tempat tinggal, namun kelulusan tidak lagi ditentukan oleh jarak melainkan termasuk hasil tesnya juga.
“Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes menggunakan bantuan Computer Assisted Tes (CAT) untuk memproses soal dan hasil secara cepat, transparan serta objektif,” tegasnya.
Selain itu pada jalur prestasi, terdapat empat komponen utama penilaian, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi akademik, serta tes sebagai penentu akhir.
Selain itu, tersedia pula jalur lain seperti mutasi serta jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang mengacu pada data desil 1 dan 2 dari Kementerian Sosial dan dinas sosial setempat.
Thomas menjelaskan, sistem baru ini dirancang lebih objektif dan transparan, sekaligus untuk mencegah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa.
“Diharapkan seluruh Dewan Guru dan Kepala Sekolah, untuk aktif mensosialisasikan perubahan sistem ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap, melalui kebijakan baru ini, proses SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Kami mengusung keadilan, semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada kecurangan, silakan melaporkan dan dipastikan akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.(Red)















