Pesisir Barat,Buktipetunjuk.id – Kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan parang yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SP terhadap SE, yang terjadi di halaman Pemda Pesisir Barat beberapa waktu lalu, menjadi sorotan publik. Senin (6/4/2026).
Korban, SE, meminta agar perkara yang dialaminya ditangani secara serius oleh penyidik Polres Pesisir Barat. Pasalnya, akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma berat serta ketakutan yang mendalam karena merasa jiwanya terancam.
“Saya meminta kepada pihak Polres agar perkara yang menimpa saya diproses dengan serius. Saya mengalami trauma dan ketakutan yang luar biasa, serta nyawa saya terancam,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/51/III/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, korban SE menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2026. Kejadian bermula dari keributan antara saudara AC dan SP di halaman parkir pemda. Setelah itu, SP berlari ke arah mobilnya untuk mengambil parang.
Karena tidak berhasil mengejar AC yang saat itu pergi, SP kemudian menghampiri korban SE dan mengangkat parang dengan maksud hendak menebasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), MH Bangsawan, saat ditemui di sela kesibukannya, mendesak agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara secara transparan dan berimbang, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Pesisir Barat.
“Saya berharap segera dilakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini yang diduga sebagai pelaku. Jangan sampai terduga pelaku menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Bangsawan menambahkan, tindakan mengancam atau mencoba melukai orang lain dengan parang di tempat umum merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku maupun Undang-Undang Darurat.
Oleh karenanya, ia pun berharap agar perkara ini ditangani dengan sungguh-sungguh dan mendalam tanpa menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Bangsawan meminta penyidik Polres Pesisir Barat secara berkala untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban sebagai pelapor.
Dirinya juga menegaskan bahwa membawa parang atau golok ke area perkantoran Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan, kecuali bagi pihak yang memiliki kewenangan khusus, seperti petugas kebersihan dengan surat tugas resmi. Terlebih, terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai pewarta, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kapasitas dan perannya.
“Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin dan tanpa alasan yang sah merupakan tindakan melawan hukum karena membahayakan nyawa orang lain,” tukas Bangsawan (Red)














