Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Modus Investasi Sarang Walet, Korban Rugi Hingga Rp 78 Miliar

- Penulis Berita

Rabu, 1 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jateng,Buktipetunjuk.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, Selasa (31/03/2026).

Dalam konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.

Korban dalam perkara ini. UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang berhasil diamankan inisial JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Julianto.

Beliau juga membeberkan kronologi bagaimana tersangka merancang penipuan tersebut sejak awal.

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal tahun 2026.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH MH : Mendistorsi Ciptaan dan Memodifikasi Perbuatan Melawan Hukum

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing).

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.

Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar. Dari hasil kejahatan itu, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp 22 miliar. Sebagian besar aset tersebut telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp 5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.(Muh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Theo Kawatu Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Minahasa Selatan
Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli Saat Sambangi Tiga Polsek
DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Wabup Theo Kawatu Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Minahasa Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli Saat Sambangi Tiga Polsek

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Berita Terbaru