Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan

- Penulis Berita

Senin, 30 Maret 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idTerdapat tiga model proses pengeluaran Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP-3) yang dikeluarkan oleh penyelidik atau penyidik dalam penanganan kasus tindak pidana yang ditangani. Model pertama SP-3 tanpa adanya kewajiban hukum untuk meminta gerechtelij bevel (penetapan pengadilan) sebagaimana diatur didalam Pasal 24  ayat (2) KUHAP.  Model kedua memerlukan penetapan pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya SP-3 dari hasil gelar perkara penyidik sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 27 KUHAP.

Model ketiga, membutuhkan penetapan pengadilan, terhadap perkara tindak pidana melalui proses penyelesaian Restoratif Justice (RJ) setelah penyidik memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 83 ayat (4) jo Pasal 84 KUHAP. Tiga model proses SP-3 ini perlu dipahami oleh setiap penyelidik dan penyidik agar terhindar dari gugatan praperadilan.

Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S,H., M.H., C.LAd., C.LC. C.CM. C.MT master trainer metodologi pelatihan ilmu hukum Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada personil dan jajaran perwira dan bintara Sikum Polres Metro di aula Polres Metro, hari ini (30/3/2026) pagi,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini.

Penyelidik dan penyidik baik yang menangani kasus pidana umum, pidana tertentu, tindak pidana khusus, pidana lalu lintas, harus memahami tiga model proses pengeluaran SP-3 secara mendalam dalam penanganan kasus tindak pidana.

Edi Ribut Harwanto, menyampaikan tindakan hukum terhadap proses pengeluaran surat SP-3 yang dikeluarkan oleh penyidik, jika bertentangan dengan prosedur  hukum acara, maka akan berdampak pada masalah hukum yang dapat mengakibatkan adanya gugatan praperadilan kepada penyidik dan atasan penyidik kepolisian maupun kejaksaan maupun lembaga APH seperti KPK.

Tiga model SP-3 itu harus benar benar dipahami oleh penyidik, sehingga potensi praperadilan yang dilakukan oleh korban, pelapor maupun kusa hukum mereka dapat di tanggulangi secara professional,” ujarnya.

Mengingat bahwa, Pasal 158 huruf b KUHAP, mengatur obyek hukum praperadilan,” mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dan Pasal 158 huruf a,”mengatur mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa  yang dilakukan oleh penyidik. Huruf c, mengatur gugatan praperadilan dapat dimintakan ke pengadilan terkait permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan. Huruf d, terhadap penyitaan benda atau barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Huruf e, terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan huru f, penanguhan pembatasan penahanan.

Poin poin tersebut diatas, merupakan bagian dari obyek hukum yang dijadikan dasar oleh korban, pelapor, tersangka, terdakwa atau melalui pengacara untuk melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.

Lanjut master trainer alumni Lemhannas angkatan Tahun 2022 ini, obyek praperadilan (pretrial) pasal 89 KUHAP, dijelaskan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa (dwangmatige inspanning) tersebut diantaranya pada proses penindakan, yaitu, penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Selanjutnya, sah atau tidaknya upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 158 huruf a dapat diajukan oleh tersangka (160 ayat 1 KUHAP), oleh keluarga tersangka (Pasal 160 ayat 1 KUHAP) dan atau oleh penasehat hukum atau advokat dan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa Pasal 158 huruf a hanya dapat diajukan 1 kali (Pasal 160 ayat 3 KUHAP). Selanjutnya dalam hal ini, advokat dalam melaksanakan tugas memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan jasa hukum advokat wajib menunjukan kepada penyidik penuntut umum dan atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pertama, surat kuasa yang menunjukan secara jelas perihal tindakan hukum yang dilakukan oleh pemberi kuasa, dan berita acara sumpah (BAS) pengangkatan sebagai advokat dan atau identitas keanggotaan dalam suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (Pasal 151 ayat 2 huruf a dan b KUHAP). Jika, advokat tidak memilik BAS, maka dilarang untuk mendampingi kliennya dalam proses penyelidikan dan penyidikan sampai penuntutan di pengadilan. Pada saat proses pemeriksaan baik sebagai korban, pelapor ataupun saksi, tersangka maupun terdakwa, jika didampingi advokat,” ungkap Edi Ribut Harwanto.

Baca Juga:  Prabowo Subianto : Perlu Perhatian Serius Konflik Manusia dan Gajah di Kawasan TNWK

Lanjut Edi, berkaitan dengan gugatan pihak ketiga, jika terjadi penyitaan barang atau benda yang dilakukan oleh APH, yang tidak ada hubungan dengan perkara tindak pidana yang ditangani, maka ada upaya derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Dasar hukum derden verzet diatur didalam ketentuan Pasal 160 ayat (2) KUHAP. Pihak ketiga yang di maksud dalam pasal ini adalah, jika APH dalam proses pengeledahan atau penyitaan terhadap suatu barang atau benda adalah pemilik yang sah  dan atau pihak yang dirugikan secara langsung, namun tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana tersebut.

Terhadap peristiwa tersebut diatas maka, mekanisme upaya hukum melalui keberatan dengan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan untuk meminta agar barang atau benda yang di sita oleh APH dikembalikan atau membatalkan penyitaan terutama jika barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara pidana.

Namun, hal lain penyitaan (uitsluting) yang dilakukan oleh APH boleh menyita barang bukan milik tersangka dalam kasus korupsi asalkan barang tersebut memilik kaitan langsung dengan tindak pidana sedang di sidik. Hal itu di matur didalam SEMA No 1 Tahun 2022,”pemberian izin penyitaan oleh pengadilan tidak mensyaratkan harus adanya penetapan tersangka terlebih dahulu jika barang tersebut memang terkait tindak pidana. (Sema No 1 Tahun 2022 huruf A rumusan kamar dagang angka ke-3. Contoh adalah, misalkan hasil korupsi yang dilakukan penyitaan asset pihak ketiga, hasil korupsi aset dialihkan atau di sembunyikan oleh tersangka korupsi kepada pihak lain (anak, istri, rekan, atau korporasi dapat di sita jiak terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal ini bertujuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, barang yang digunakan untuk korupsi, benda milik pihak ketiga yang digunakan secara langsung sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dikenakan penyitaan. Jika, ada pihak ketiga yang keberatan atas tindakan penyitaan terhadap asset hasil korupsi, maka akan berlaku pembalikan beban pembuktian. Dalam kasus korupsi jika barang atau benda aset tersebut diduga hasil korupsi, pihak ketiga harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Nah ada perbedaan dalam regulasi, gugatan praperadilan pihak ketiga boleh saja dilakukan terhadap aset harta benda ada kaitannya tindak pidana korupsi, tidak harus menunggu penetapan tersangka kepada pemilih asset harta benda yang disita, jika ada hubungan terhadap tindak pidana asset milik pihak tersangka utamanya, asep pihak ketiga dapat dilakukan penyitaan,” jelas Edi Ribut Harwanto.

Ditempat terpisah Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K  mengatakan, bahwa Sikum Polres Metro harus banyak belajar dan berlatih terus untuk menguatkan SDM kepada para pakar hukum pidana. Oleh sebab itu, Kapolres Metro meminta kepada Dekan Fakultas Hukum UMM yang selama ini telah menjalin kerja sama yang baik bidang akademik dan pelatihan pelatihan, diharapkan mampu memberikan warna yang positif dalam peningkatan kinerja dan pelayanan polri untuk masyarakat.

“Pelatihan sikum Polres Metro ini sangat penting dalam rangka untuk menghadapi kemungkinan kemungkinan adanya kesalahan prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam menangani proses hukum tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Saat ini, penyidik sangat berhati hati dan professional, karena salah sedikit saja dalam proses penanganan tindak pidana, anggota dan pimpinan akan menjadi obyek gugatan praperadilan ke pengadilan, bisa kena sanksi kode etik bahkan pidana. Oleh sebab itu, saya sangat berterimakasih kepada Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H, seorang master trainer metodologi ilmu hukum BNSP dan sekaligus dekan FH UMM sering berbagi ilmu hukum dengan pihak Polres Metro dan melakukan pelatihan pelatihan secara kontinyu sehingga sangat membantu peningkatan kualitas SDM penyidik dan Sikum Polres untuk bertindak professional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih atas keperdulian dan kerja sama yang baik dan kedepan akan terus ditingkatkan kembali dalam penguatan SDM Polres Metro, khusunya para penyidik di tingkat polsek maupun polres,” kata AKBP Hangga Utama Darwamawan. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
DANREM 043/GATAM TEKANKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PRAJURIT DALAM APEL LUAR BIASA
Tercatat Sebanyak 133 Peserta Ikuti Pendaftaran Polri 2026 di Polres Tanggamus
Kedua Korba Tenggelam di Sungai Way Umpu Ditemukan Telah Meninggal Dunia
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Senin, 30 Maret 2026 - 20:55 WIB

Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru