Way Kanan,Buktipetunjuk.id – Delapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan, dengan cara membobol plafon dari informasi keseluruhnya sudah berhasil diamankan.
Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, hal ini tidak luput dari perjuangan dan kerja keras, sinergi, dan soliditas personel Polres Way Kanan yang diback-up Polda Lampung serta jajaran kepolisian lintas wilayah,” ungkap Yuni. Senin (2/3/2026).
Diketahui, sebanyak 8 tahanan kabur dengan cara menjebol plafon ruang tahanan Rutan Polres Way Kanan pada 22 Februari 2026, lalu. Semua sudah berhasil di tangkap kembali.
Dalam waktu kurang dari sepekan, lima tahanan lebih dulu berhasil ditangkap kembali. Salah satunya ialah NAS (24), residivis kasus penipuan, yang diamankan tanpa perlawanan di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Way Kanan, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari.
Penangkapan keenam dilakukan pada hari yang sama. Tahanan atas nama KHN ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, setelah terdeteksi berpindah lintas provinsi untuk menghindari kejaran petugas.
Kemudian, pengejaran berlanjut hingga ke Pulau Jawa. Dua tahanan terakhir, RA dan JY ditangkap aparat kepolisian berkoordinasi dengan Polsek Bojongloa Kidul di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/2/2026).
“Saat proses penangkapan, kedua tahanan terakhir sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Kemudian, keduanya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Yuni.
Yuni menambahkan jajaran Polda Lampung tidak menghentikan proses evaluasi internal terhadap sistem pengamanan rutan.
“Kami memastikan proses hukum terhadap para tahanan tetap berjalan. Di sisi lain, Polda Lampung juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penjagaan, sarana prasarana, dan pengamanan rutan guna mencegah kejadian serupa terulang,” tandasnya.(Red/*)













