Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan,Buktipetunjuk.id

Polisi Way Kanan dan Lampung Barat meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua TKP berbeda yang berada di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Lampung. Sabtu (21/2/2026).

Tersangka inisial RD (25) berdomisili di Desa Sumber Makmur Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dusun III Kampung Jukubatu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 23-04-2022 pukul 19:00 WIB, saat itu korban an. Febri Angriawan beserta istri dan juga anaknya pergi meninggalkan rumah untuk menginap di rumah orang tua korban.

Setelah korban pulang kerumah pada hari Minggu tanggal 24-04-2022 pukul 06.00 WIB dan melihat kondisi rumah korban sudah berantakan dan diketahui telah dimasuki oleh pencuri melalui atap rumah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian HP merek Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- rupiah, jam tangan merek Alexander Christie warna hitam, jam tangan merek Alexander Christie warna silver, tas selempang warna hitam yang berisikan STNK R2 Honda Beat warna Magenta Hitam NO.POL BE 4759 WU, E-KTP korban dan apabila diuangkan total kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Rabu 18-02-2026 jam 02.30 WIB, petugas gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan di backup oleh Polsek Sekincau dan Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RD tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jalan Lintas Liwa Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat

Baca Juga:  STOP PERS Wartawan Nasional Atas Nama ARIYANDI

Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, hasil dari pemeriksaan petugas bahwa terduga pelaku RD ini telah melakukan pencurian di Warung, yang berada Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan

Kronologis kejadian terjadi pada pada hari Kamis, 20-10-2022 pukul 02:00 WIB setalah korban an. Agus Iskandar bangun dan menuju dapur untuk mengambil minum pada saat ke dapur dan mendapati adanya kejadian pencurian, saat itu posisi pintu belakang sudah terbuka.

Terduga pelaku RD masuk ke warung dan mengambil uang yang berada didalam laci sejumlah Rp.1.000.000,- rupiah, 5 (lima) pack rokok berbagai merek dan tas selempang warna merah yang didalamnya terdapat uang berjumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Selanjutnya 1 (satu) unit HP merek OPPO type A12, warna abu-abu dan 1 (satu) unit HP merek VIVO type Y12S, warna biru juga sudah hilang, kerugian korban ditaksir Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti berupa dua buah jam tangan merek Alexander Christie, HP merek OPPO type A12 warna abu-abu dan HP merek VIVO type Y12S warna biru dibawa dan diamankan di Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru