Polres Pringsewu : Membeli Kendaraan Tanpa Surat Kepemilikan Terancam Pasal Penadahan

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id

Polres Pringsewu mengimbau warga agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap, karena dapat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan. Pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pasal 591 tentang tindak pidana penadahan. Ancaman pidan penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Perbuatan ini, sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.

Himbauan ini kembali disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, setelah jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Menurut Rosali, dalam banyak kasus curanmor, peran penadah kerap menjadi kunci. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang curian. Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan.

Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” kata Rosali kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Kasus terbaru yang diungkap bermula dari laporan korban Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Motor tersebut raib saat diparkir di belakang rumah pada dini hari. Korban baru menyadari kehilangan saat bangun untuk salat Subuh dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Baca Juga:  Bupati Bentuk Tim Penggiat Cinta Lingkungan dan Menjaga Kelestarian Sungai Enim

Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran mengarah pada pelaku utama AP  (27), yang ternyata masih tetangga korban.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor curian seharga Rp 1,9 juta.

Pengembangan kasus mengantar polisi pada penadah JW (47). Dari tangannya, polisi menyita kembali motor milik korban. JW mengaku mengetahui motor dibeli tanpa dokumen, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

Rosali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian maupun penadah. Keduanya diproses hukum sesuai perannya.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas. Harga murah tanpa kelengkapan surat, kata dia, sering kali menjadi indikator barang bermasalah.

“Jangan tergiur dengan harga murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB