Polres Pringsewu : Membeli Kendaraan Tanpa Surat Kepemilikan Terancam Pasal Penadahan

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id

Polres Pringsewu mengimbau warga agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap, karena dapat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan. Pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pasal 591 tentang tindak pidana penadahan. Ancaman pidan penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Perbuatan ini, sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.

Himbauan ini kembali disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, setelah jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Menurut Rosali, dalam banyak kasus curanmor, peran penadah kerap menjadi kunci. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang curian. Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan.

Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” kata Rosali kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Kasus terbaru yang diungkap bermula dari laporan korban Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Motor tersebut raib saat diparkir di belakang rumah pada dini hari. Korban baru menyadari kehilangan saat bangun untuk salat Subuh dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pantau Langsung Kapal Tongkang Diduga Muat Kayu Ilegal di Pesisir Barat

Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran mengarah pada pelaku utama AP  (27), yang ternyata masih tetangga korban.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor curian seharga Rp 1,9 juta.

Pengembangan kasus mengantar polisi pada penadah JW (47). Dari tangannya, polisi menyita kembali motor milik korban. JW mengaku mengetahui motor dibeli tanpa dokumen, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

Rosali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian maupun penadah. Keduanya diproses hukum sesuai perannya.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas. Harga murah tanpa kelengkapan surat, kata dia, sering kali menjadi indikator barang bermasalah.

“Jangan tergiur dengan harga murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru