Polres Pringsewu : Membeli Kendaraan Tanpa Surat Kepemilikan Terancam Pasal Penadahan

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id –

Polres Pringsewu mengimbau warga agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap, karena dapat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan. Pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pasal 591 tentang tindak pidana penadahan. Ancaman pidan penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Perbuatan ini, sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.

Himbauan ini kembali disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, setelah jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Menurut Rosali, dalam banyak kasus curanmor, peran penadah kerap menjadi kunci. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang curian. Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan.

Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” kata Rosali kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Kasus terbaru yang diungkap bermula dari laporan korban Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Motor tersebut raib saat diparkir di belakang rumah pada dini hari. Korban baru menyadari kehilangan saat bangun untuk salat Subuh dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Baca Juga:  Delapan Organisasi Pers Lampung Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Donor Darah HUT RI ke-81

Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran mengarah pada pelaku utama AP  (27), yang ternyata masih tetangga korban.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor curian seharga Rp 1,9 juta.

Pengembangan kasus mengantar polisi pada penadah JW (47). Dari tangannya, polisi menyita kembali motor milik korban. JW mengaku mengetahui motor dibeli tanpa dokumen, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

Rosali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian maupun penadah. Keduanya diproses hukum sesuai perannya.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas. Harga murah tanpa kelengkapan surat, kata dia, sering kali menjadi indikator barang bermasalah.

“Jangan tergiur dengan harga murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan
Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross
Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka
Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam
Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan
Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru