Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Landasan hukum kebebasan berekspresi dan berpendapat di media sosial di Indonesia berakar pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana landasan Konstitusional Kebebasan bermedia sosial merupakan perwujudan dari hak asasi manusia untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengeluarkan pendapat, yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dan hukum acara pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC.,C.CM., C. MT Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro saat menjadi narasumber Sosialisasi dan Pembinaan Ormas dan LSM se-Kota Metro sehubungan dengan pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dan UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana di depan 210 pengurus Ormas dan LSM di Gedung Sesat Agung Kota Metro, (11-2) pagi. Lanjut Edi, sebagai narsum pertama yang memberikan materi pertama, sebelu, dua pemateri dari bidkum Polda AKBP Made Kartika dan AKBP Ambar Permadi menyampaikan materi.
Lanjut Edi, ormas dan LSM itu adalah sebagai mitra pemerintah yang dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang jujur baik dan benar. JIka, ormas atau LSM yang akan melakukan kritik terhadap pemerintah, tentunya hal itu sudah diatur didalam ketentuan Perpu No 2 Tahun 20217 yang kemudian menjadi UU No 16 Tahun 20217 Tentang Ormas dan LSM, di pasal 6 di tegaskan,”ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum lainnya, ormas dan LSM UU No9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum . Putusan Mahkamah Konstitusi NO 98/PUU-/20212 mengungkapkan bahwa LSM dan Ormas memiliki legal standing kedudukan hukum untuk menggugat pemerintah melalui praperadilan. UU NO 39 Tahun 1999 Tentang HAM ,”pasal pasal yang menjamin hak setiap warga negara , termasuk yang tergabung didalam LSM atau ormas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui kritik dan saran yang konstruktif.
Perlindungan hukum bagi LSM maupun ormas secara jelas dan terang diatur dalam konstitusi dan aturan perundang-undangan. Namun, dalam hal ini, ketika ormas dan LSM yang akan melakukan kritik kepada siapa saja termasuk APK, pejabat negara, OPD dll, harus memperhatikan aturan yang melekat pada regulasi dimaksud. Kritik yang disampaikan secara tidak proporsional dan professional akan berdampak hukum secara langsung, jika kritik yang disampaikan mengandung unsur kebencian, tendensius, ada factor kepentingan tertentu untuk kelompok dan golongan tertentu, dimana kritik yang disampaikan bertentangan aturan hukum dan kaedah asas asas hukum nasional.
Jadi harus dibedakan mana yang bermuatan kritik dan mana yang bermuatan pencemaran nama baik yang melanggar hak hak privat pejabat negara, perseorangan maupun korporasi yang diatur didalam KUHP Baru, UU Keterbukaan Informasi Publik maupun Undang Undang Data Pribadi.
“Jadi saya mengharapkan pata ketua ormas dan LSM tetap menjaga dan berada pada tempat zona aman ketika melakukan kritik terhadap pemerintah maupun APH, agar dilakukan secara professional dan tidak mengedepankan prasangka atau tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena, ormas atau LSM, dilarang mengganggu ketertiban umum dan berprilaku seolah sebagai APH dalam melaksanakan fungsi kontrolnya. Ormas dan LSM tidak boleh bertindak seolah dan terkesan sebagai penyelidik kepolisian dimana kewenangan penyelidikan di dalam UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Jika hal itu dilakukan, nanti dapat terancam pidana sesuai UU Ormas,” kata Edi.
Terkait ASN, saat ini juga didalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 21 ayat (2) huruf (g) dan ayat (9) huruf (a) dan (b) mengatur Hak dan Kewajiban ASN, juga bantuan hukum bagi pejabat dalam hal ini walikota juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi berdasarkan UU NO 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (PD), Permendagri No 12 Tahun 2014 Tentang Aturan Penanganan Perkara Termasuk Pendampingan Hukum Walikota atau ASN dalam menjalankan tugas. Berkaitan dengan masalah laporan polisi terkait THL Kota Metro, walikota juga memiliki hak hukum untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum atas masalah dalam ruang lingkup pekerjaan kedinasan dan jabatan dalam pelaksanaan tugas negara.
Jadi jika ada pemberitaan yang dibuat oleh wartawan yang juga merangkap ketua LSM dalam penulisan berita tidak memenuhi syarat 5 W+H, dan secara sepihak menurunkan berita tanpa ada konfirmasi kepada pejabat yang berkompeten atau menulis opini dirinya sendiri didalam berita tersebut itu melanggar kode etik wartawan. Karena, berita yang di turunkan oleh pimpinan redaksi sudah pasti tidak seimbang dan merugikan narsum obyek yang diberitakan.
Lanjut, Edi, dosen dan pakar hukum pidana dan hukum acara pidana Magister Hukum Universitas muhammadiyah Metro ini, menegaskan, apalagi misalkan wartawan yang menulis berita disajikan di media sosial dan bukan di media resmi berbadan hukum atau offecial resmi rentan berpotensi lebih besar menghadapi tuntutan hukum pidana karena tulisan atau kontennya tidak dianggap sebagai produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Bukan produk jurnalistik, konten yang diunggah di media sosial secara pribadi tidak diakui sebagai “produk jurnalistik” dalam arti hukum pers Indonesia,” ujar Edi Ribut Harwanto.
Kata Edi Ribut Harwanto, berita di media social seperti tik tok, Facebook, instagram, snack video, dan aplikasi media social lainya, tidak melalui Mekanisme Sengketa Pers (MSP), jika terjadi keberatan atau sengketa terkait pemberitaan pers, mekanismenya tidak melalui Dewan Pers, namun melalui jalur delik pidana UU ITE, UU Data Pribadi dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU Pers hanya memberikan perlindungan bagi pekerja pers resmi yang memiliki identitas pers dari tempat wartawan bekerja yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan tidak berlaku jika konten wartawan dipublikasikan di media sosial pribadi. Bagi wartawan yang mempublish ke akun media sosialnya, jika menyerang harkat dan martabat seseorang berupa fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang dapat dijerat dengan UU NO 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 8 tahun 2028 ITE dan KUHP Nasional.
Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) dan UU ITE terbaru (UU 1/2024), yang berlaku efektif tahun 2026. Pasal-pasal dalam UU ITE yang dicabut oleh KUHP Nasional adalah pasal terkait pelanggaran kesusilaan Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP.
“Ada beberapa pasal pasal didalam ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan pasal 622 ayat 1 huruf ( r) UU KUHP Nasional, antara lain ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. Lalu ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. Ketentuan pasal 31 ayat (1) mengenai intersepsi atau penyadapan. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Kemudian ketentuan pasal 45 ayat 1, Ketentuan pasal 45 ayat (3) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP baru. Semetara KUHP baru (UU 1/2023), aturan tentang pencemaran nama baik ada di dalam Bab XVII tentang tindak pidana penghinaan, di antaranya pada Pasal 433-442, yang juga mengklasifikasikan sebagai delik aduan mutlak yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. KUHP baru akan mengatur pencemaran secara lisan, tulisan, dan gambar, dengan beberapa pasal khusus untuk perbuatan melalui sistem elektronik yang diatur lebih rinci dalam UU ITE yang telah diubah.
Ancaman pidananya mencakup penjara dan/atau denda, seperti Pasal 27A UU 1/2024 yang mengatur pencemaran melalui media elektronik. Sementara konten berisi berita di media social pribadi tidak dilindungi oleh UU Pers, wartawan (atau siapa pun) yang memposting konten di media sosial dapat langsung dijerat dengan hukum pidana umum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terutama terkait pasal-pasal pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), atau ujaran kebencian,”Edi Ribut Harwanto. Kata Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Ketua Penasehat I Indonesia Intelegence Institut Investigasi dijakarta ini, ketiadaan aturan dan kaidah di media sosial, tidak ada aturan atau kaidah penulisan yang mengikat seperti dalam jurnalistik resmi, sehingga risiko pelanggaran etika dan hukum menjadi lebih tinggi.
Tidak ada perlindungan hukum formal wartawan yang bekerja di media resmi berbadan hukum mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, yang dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Perlindungan ini tidak melekat pada aktivitas individu di media sosialnya. Dengan demikian, risiko pidana muncul karena aktivitas tersebut dianggap sebagai tindakan individu biasa di ranah publik digital, bukan sebagai kerja jurnalistik profesional yang tunduk pada mekanisme dan perlindungan UU Pers.
Lanjut, Edi Ribut Harwanto, di Indonesia cukup banyak tindakan dan prilaku oknum pekerja pers berfungsi ganda dalm pemberitaan. Oleh sebab itu, UU membatasi, agar pers Indonesia dapat bekerja secara profesional dan taat pada UU Pers dan taat pada Kode Etik wartawan. Oleh sebab Pers (baik institusi media maupun jurnalis individu) wajib mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi saat mempublikasikan informasi yang memuat data pribadi di media sosial atau platform lainnya. Penerapan UU PDP mengatur cara media mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan data pribadi (seperti nama lengkap, NIK, alamat, riwayat kesehatan, dll) seseorang.
Ketentuan: Meskipun pers memiliki kebebasan berekspresi dan hak untuk mencari berita, hak tersebut tidak absolut. Publikasi data pribadi harus dilakukan sesuai prinsip UU PDP, yaitu:Ada dasar hukum yang sah (misalnya, persetujuan subjek data atau untuk kepentingan publik yang sah).
Data harus akurat dan relevan. Penggunaan data harus dibatasi sesuai tujuan awal perolehan. Sanksi, pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda finansial yang signifikan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lebih mengatur kewajiban badan publik (seperti lembaga pemerintah) untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Undang-undang ini tidak secara langsung “mengenai” pers yang mempublikasikan berita, melainkan pers adalah pihak yang meminta informasi berdasarkan UU KIP. Penerapan: UU KIP digunakan oleh jurnalis untuk meminta data dan informasi dari badan publik secara legal.
Pengecualian, UU KIP juga menetapkan jenis-jenis informasi yang dikecualikan (rahasia negara, rahasia pribadi, dll). Pers yang mendapatkan informasi publik yang dikecualikan secara tidak sah tetap dapat menghadapi konsekuensi hukum terkait kerahasiaan data tersebut. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Pekerjaan pers di Indonesia dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditegakkan oleh Dewan Pers Prinsip, KEJ secara spesifik mengatur tentang tidak mempublikasikan identitas korban tindak asusila, anak di bawah umur yang terlibat kriminalitas, atau informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik Mekanisme, jika terjadi pelanggaran, penyelesaian awalnya biasanya melalui mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah hukum pidana umum (termasuk UU PDP dan UU ITE).
Kesimpulannya, pers Indonesia yang mempublikasikan di media sosial dapat dikenakan sanksi atau tuntutan hukum jika publikasinya melanggar UU PDP (dengan menyebarluaskan data pribadi tanpa izin atau dasar hukum yang sah). Mereka juga terikat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menetapkan standar tinggi dalam menjaga privasi dan kerahasiaan informasi tertentu.,” kata mantan Pengacara Zaski Gotik ini.(Red/*)












