Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

- Penulis Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari menyatakan, Muklis sebagai Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) tidak berhak memecat anggota PWI, jumat (06/02/26).

Pemecatan 9 orang anggota PWI Lamtim oleh Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di kritik keras oleh PWI Pusat dan DK PWI Pusat. Atal S Depari sebagai Ketua DK PWI Pusat di dampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto akan memerintahkan DK Provinsi Lampung serta PWI Provinsi Lampung menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya sudah baca itu (Laporan pemecatan 9 anggota PWI Lamtim oleh Muklis Ketua PWI Lamtim), di japri teman-teman juga (Arlian Athar Fadli dan 8 orang Anggota Biasa PWI Lamtim yang dipecat muklis), saya dengar ada 9 orang itu sudah dipecat ya. Jadi sebenarnya pengurus PWI Kabupaten/Kota itu gak berhak memecat anggota, yang berhak (memecat anggota biasa PWI adalah PWI Pusat) apalagi anggota biasa. Ini adalah sebuah masalah case, saya mohon nanti ketua DK Provinsi Lampung harus turun tangan apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Atal S Depari.

Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap 9 anggota PWI Kabupaten Lampung Timur sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota tersebut yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai sesuatu yang keliru dan tidak berdasar.

“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal yang normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan. Tidak bisa dijadikan dalih untuk pemecatan,” tegasnya

“Ada dua hal menurut saya, kesalahan anda (9 orang anghota PWI Lamtim) apa sehingga anda dipecat. Ketua ini juga (Muklis Ketua PWI Lamtim) kok begitu berani memecat, ngerti gak tugas sebagai ketua itu apa? Pecat memecat. Saya minta PWI Lampung menyelesaikan masalah ini, disebelah saya ada ketua bidang organisasi PWI Pusat,” tambah Bang Atal sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Andika Siap Menjadi Ketua Tim pemenangan Ganjar Pranowo.

Ia meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Provinsi Lampung untuk memproses kasus ini secara serius, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Saya minta DKP Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut marwah organisasi,” papar Atal S Depari.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menyebut peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.

“Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat baru terjadi ketua PWI Kabupaten memecat anggota biasa, itu gak masuk di akal itu melanggar PD/PRT PWI. Jadi hal ini kami sudah menerima laporan tertulis ya kita akan proses. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja tidak ada haknya PWI Kabupaten/kota, anggota muda itu yang bisa memecatnya PWI Provinsi karena PWI Provinsi yang terbitkan, kalau KTA anggota biasa kan yang terbitkan PWI Pusat itupun kalau ada masalah dan masalahnya di godok di dewan kehormatan milai dari provinsi sampai dengan pusat,” ungkap bang Zul sapaan akrabnya.

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut dan memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme organisasi.

“Kita sudah terima laporan. Ini akan kita proses melalui Dewan Kehormatan. Namun, penyelesaiannya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” pungkas Zulkifli.

Diketahui laporan tertulis ke 9 anggota PWI Lamtim yang di pecat Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di terima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB