Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Senin, 26 Januari 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Senin (26/01/2026).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial AS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H mengatakan, ABH ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (14) bukan nama sebenarnya, melapor ke Polres Way Kanan pada Rabu (14/01/2026) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH AS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasatreskrim.

Kasat Reskrim AKP Heri Susanto menjelaskan kasus ini terungkap saat R (ibu korban) pada hari Selasa, 13-01-2025 pukul 13.00 WIB diberitahu oleh S (kakak perempuan korban) bahwa terdapat video syur korban di HP milik korban yang pada saat itu korban masih sekolah,”lanjutnya.

Setelah itu, pukul 19.00 WIB pihak keluarga korban mengundang pihak keluarga terlapor yang pada saat itu bertujuan untuk mencari kejelasan terkait video syur tersebut.

Beberapa saat kemudian, setelah bertemu dengan kedua belah pihak akhirnya terlapor dan korban mengakui perbuatan telah melakukan perbuatan pencabulan.

Dari keterangan korban terhadap ibu korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul karena video syur korban dijadikan ABH untuk melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkannya jika tidak menuruti kemauan ABH AS tersebut.

Baca Juga:  Pohon Mahoni Tumbang Menutupi Jalan Raya Stadion Tejosari.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam dan pihak keluarga korban tidak mendapat kejelasan dari pihak keluarga terlapor dalam penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai anak saksi pada hari Sabtu 24-01-2026 pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya dihari sama pada Sabtu malam dilakukan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga anak saksi ditetapkan sebagai ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum).

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB