Mantan Sekda Lampung Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2.98 Miliar

Lampung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik bancakan anggaran di lingkungan legislatif daerah mulai dibongkar satu per satu.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka yakni Ahmad Alamsyah selaku Pelaksana Harian Sekda sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara, Isman Efrilian sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Faruk yang menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil ketiga pihak tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

“Namun, dari seluruh yang dipanggil, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 12 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun hanya satu yang hadir, yakni saudara Ahmad Alamsyah,” ungkap Armen Wijaya.

Meski demikian, Armen menegaskan ketidakhadiran dua pihak lainnya tidak menghalangi proses hukum. Penyidik tetap melangkah berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikantongi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2,98 miliar.

Angka tersebut berasal dari dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampura berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif.

Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” kata Armen Wijaya.

Ia menambahkan, angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan pola penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *