Oknum Guru Diringkus Polsek Negeri Besar Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Lampung. Selasa (23/12/2025).

Tersangka inisial S (39) warga berdomisili di Kampung Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Baru Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pelapor diceritakan oleh korban berinisial D bahwa pernah dicabuli oleh salah satu oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Besar.

Diduga pelaku melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis ini disalah satu kosan yang berada di Kecamatan Negeri Besar dan pada saat korban sedang melaksanakan PKL (praktek kerja lapangan) disalah satu hotel di Kota Bandar Lampung.

Tak hanya korban D, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 saat di Balai Kampung, menurut pelapor yang mendapat informasi bahwa diduga terdapat korban atau satu murid lain yang bernasib sama, sehingga datang ke sekolah untuk mencari oknum guru tersebut tetapi tidak ditemukan.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Ekskavator Tambang Ilegal Menjamur di Aek Nabara, APH dan Pemkab Madina Didesak Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Diduga pelaku dapat diamankan pada hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku sedang berada di Panaragan.

Selanjutnya, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim menuju ke Kabupaten Tubaba dan pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan.

Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang seharusnya melindungi,”lanjutnya.

Maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru