Mantan Kaper Jasaraharja Metro Disinyalir Gugat Lima Anak Kandung dan Mantan Isteri

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Sangat miris publik dikejutkan dengan langkah hukum yang ditempuh mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Jasa Raharja Metro, Sri Hartoto disinyalir menggugat lima anak kandungnya serta mantan istri, Nanik Wijayanti, terkait sengketa harta gono-gini pasca perceraiannya yang telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Metro Lmapung.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Metro, perkara tersebut teregister dengan nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr. Dalam dokumen itu, jelas tertulis bahwa Sri Hartoto, warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, mengajukan gugatan pembagian harta bersama terhadap mantan istrinya.

Dalam perkara ini semakin menyita perhatian publik, Sri Hartoto turut menarik kelima anak kandungnya sebagai pihak tergugat diantarnya :

– Adytia Sri Hartanto

– Dwinanda Putra Hartoto

– Nindya Putri Hartanti

– Arya Putra Hartoto

– Nashila Mutiara, yang masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya. Ia meminta agar seluruh harta bergerak dan tidak bergerak yang saat ini ditempati mantan istri dan anak-anaknya dibagi dua sesuai ketentuan harta bersama.

Baca Juga:  Becak Listrik dari Prabowo Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35 di Jombang

Dari penelusuran SIPP, sejumlah aset yang menjadi objek gugatan terbilang signifikan. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya diduga telah dihibahkan kepada anak-anaknya ikut ditarik kembali sebagai objek sengketa. Tak berhenti di situ, lima unit kendaraan roda empat juga masuk dalam daftar gugatan, yakni:

– Toyota Avanza (2016)

– Mitsubishi Colt T Pick Up

– Honda Jazz RS

– Toyota Yaris (2016)

– Toyota Innova (2011)

Penggugat bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat agar menyerahkan bagian harta yang menjadi haknya. Jika pembagian secara natura tidak memungkinkan, ia meminta seluruh harta tersebut dilelang melalui badan lelang negara, dan hasilnya hanya dibagi dua antara dirinya dan mantan istri.

Perkara keluarga ini kini memasuki tahapan hukum dan menjadi sorotan lantaran menyeret lima anak kandung sebagai pihak tergugat, termasuk seorang yang masih di bawah umur. Sampai berita ini diterbitkan Redaksi media ini belum bisa mengkonfirmasi, penggugat dan pihak PA Kota Metro untuk informasi lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru