Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Sangat miris publik dikejutkan dengan langkah hukum yang ditempuh mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Jasa Raharja Metro, Sri Hartoto disinyalir menggugat lima anak kandungnya serta mantan istri, Nanik Wijayanti, terkait sengketa harta gono-gini pasca perceraiannya yang telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Metro Lmapung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Metro, perkara tersebut teregister dengan nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr. Dalam dokumen itu, jelas tertulis bahwa Sri Hartoto, warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, mengajukan gugatan pembagian harta bersama terhadap mantan istrinya.
Dalam perkara ini semakin menyita perhatian publik, Sri Hartoto turut menarik kelima anak kandungnya sebagai pihak tergugat diantarnya :
– Adytia Sri Hartanto
– Dwinanda Putra Hartoto
– Nindya Putri Hartanti
– Arya Putra Hartoto
– Nashila Mutiara, yang masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya. Ia meminta agar seluruh harta bergerak dan tidak bergerak yang saat ini ditempati mantan istri dan anak-anaknya dibagi dua sesuai ketentuan harta bersama.
Dari penelusuran SIPP, sejumlah aset yang menjadi objek gugatan terbilang signifikan. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya diduga telah dihibahkan kepada anak-anaknya ikut ditarik kembali sebagai objek sengketa. Tak berhenti di situ, lima unit kendaraan roda empat juga masuk dalam daftar gugatan, yakni:
– Toyota Avanza (2016)
– Mitsubishi Colt T Pick Up
– Honda Jazz RS
– Toyota Yaris (2016)
– Toyota Innova (2011)
Penggugat bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat agar menyerahkan bagian harta yang menjadi haknya. Jika pembagian secara natura tidak memungkinkan, ia meminta seluruh harta tersebut dilelang melalui badan lelang negara, dan hasilnya hanya dibagi dua antara dirinya dan mantan istri.
Perkara keluarga ini kini memasuki tahapan hukum dan menjadi sorotan lantaran menyeret lima anak kandung sebagai pihak tergugat, termasuk seorang yang masih di bawah umur. Sampai berita ini diterbitkan Redaksi media ini belum bisa mengkonfirmasi, penggugat dan pihak PA Kota Metro untuk informasi lebih lanjut.
Editor: Redaksi













