Foto Ilustrasi
OKU Selatan,Buktipetunjuk.id – Terindikasi telah terjadinya praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dialami oleh sejumlah Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Sumatera Selatan.
Praktik indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang menyasar para Kepala Sekolah ini , berkedok Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dihitung 5.000 per siswa setor ke MKKS.
Menurut informasi yang beredar, sekitar 21 SMA dan 3 SMK di wilayah OKUS dimintai sumbangan sebesar Rp 5.000 per siswa dengan dalih “rapat dan panggilan dinas”.Keterangan yang diterima menyebutkan bahwa dana tersebut tidak disalurkan ke rekening resmi sekolah, melainkan dikumpulkan secara langsung oleh pihak sekolah untuk keperluan yang belum jelas.
“Setiap sekolah menyumbang dari Dana BOS diambil 5.000 per siswa, keperluan untuk rapat MKKS, Panggilan Dinas,” ucap salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebutkan. Kamis (20/11/2025).
Dikatakannya, kegiatan indikasi praktik Pungli ini sendiri telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan yang sudah terbilang sistematis.“Sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, walau pun pergantian MKKS masih tetap berjalan sampai sekarang,” kata dia.
Sedangkan, sejumlah warga dan aktivis pendidikan di OKUS mendesak agar pihak terkait terutama Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, dapat melakukan proses investigasi dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak berwenang independen.
Sementara itu, Ruslan Ridwan Ketua MKKS SMA/SMK OKUS mangkir atas tudingan tersebut bahwa tidak adanya kegiatan itu.“Tidak ada Pungutan itu, sejak 2 Tahun ini kami jadi Ketua MKKS tidak ada. Kami Tahan bersumpah,” kelahnya. (Ham)













