Pesisir Barat,Buktipetunjuk.id —Jasa pemberkasan terkait kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3 -TGAI ) diduga kuat jadi ajang pungli oleh pendamping kegiatan hingga puluhan juta rupiah perkelompok nya. Rabu 22 Oktober 2025.
Bukankah kegiatan program tersebut adalah program padat karya yang di danai APBN dan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani serta memperkuat kemandirian masyarakat petani dalam pengelolaan irigasi.
Namun sayangnya, program tersebut di jadikan celah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan secara pribadi di luar gaji pokok serta tunjangan lainnya. Dengan modus biaya pemberkasan.
Perihal tersebut di lakukan oleh oknum pendamping pada kegiatan program tersebut. Mereka tidak peduli apakah hal itu melanggar regulasi yang ada atau tidak, yang penting bagi mereka adalah mendapatkan uang yang banyak, meskipun dengan cara yang ilegal serta melenceng dari tupoksi pendamping itu sendiri dan melanggar fakta integritas. Sebab, bisa dianggap sebagai kategori korupsi.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan tim media, mendapatkan sejumlah keterangan dari beberapa ketua kelompok P3 -TGAI di Kabupaten Pesisir Barat yang mendapatkan program tersebut, mereka mengaku memberikan segepok uang dengan nominal sampai puluhan juta rupiah per kelompoknya. Uang itu untuk biaya pemberkasan pada kegiatan tersebut. Pemberkasan tersebut pastinya di garap oleh pendamping.
Contoh, pendamping yang bertugas membawahi dua kelompok yang ada di Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa, atas nama Desi yang tinggal di Kabupaten Pesawaran, ia membawa uang pemberkasan Rp 12,5 juta perkelompok. Jika dua kelompok maka ia mendapatkan uang Rp 25 juta.
Di tempat terpisah, atas nama Yono Santoso, pendamping yang membawahi dua P3-TGAI di Pesisir Barat meraup uang Rp 10 juta per kelompoknya. Jika dua kelompok yang ia dampingi maka mutlak ia membawa pulang uang Rp20 juta. Bahkan tidak cukup dengan uang tersebut, ia bahkan meminta tambahan Rp Rp 2 juta lagi per kelompoknya. Dengan dalih untuk biaya timbang terima dengan pihak balai besar, untuk biaya materai, transportasi peratin dan lain lain.
“Pokoknya siapin dana segitu lagi bang”, ujar narasumber menirukan perkataan Yono Santoso.
Di konfirmasi, Yono Santoso via Whats App (WA) membenarkan telah mengambil uang puluhan juta rupiah tersebut. Ia berkelit bahwa sejumlah uang itu untuk membantu biaya pemberkasan. “Betul mas, duit itu untuk biaya pemberkasan, menyusun dokumentasinya, asistensi ke balai besar, biaya kulu kilir. Kadang kadang dua tiga kali asistensi ke balai besar, biaya fotocopy, biaya scan, dan lain-lainnya. Terkait uang Rp 2 juta sebagai tambahan itu, kegunaannya untuk biaya kelompok itu sendiri”, kelit Yono.
Sekedar tambahan, menerima bayaran untuk pemberkasan P3-TGAI adalah pelanggaran berat terhadap regulasi yang ada dan termasuk tindakan pungutan liar ( pungli ) dan korupsi. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat di kenakan sangsi berat hingga proses hukum pidana. Sebab telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Permen PUPR ) nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan P3-TGAI. Serta melanggar UU no 31 tahun 1999 juncto UU no 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( Budi Irawan )











