Mantan Kadis DPUTR menang Praperadilan, Bayana : kita tidak intervensi urusan itu

- Penulis Berita

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Pemerintah Kota Metro masih menunggu keputusan akhir proses hukum kasus indikasi korupsi Peningkatan Konstruksi Jalan Dr. Soetomo yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat Robby K Saputra. Meski yang bersangkutan (Robby K Saputra) dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, dan dibebaskan dari tahanan serta penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro Bayana mengatakan, meski yang bersangkutan telah dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, namun proses hukum terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut masih tetap berjalan.

“Prinsipnya, dari awal memang menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Beliau (Robby K Saputra) dibebaskan mungkin prosedurnya (Praperadilan) memang sudah dilampaui. Jadi kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada pihak yang terkait,” kata Bayana, Senin 13 Oktober 2025.

Hal senada dikatakan kepala Inspektorat Kota Metro Henry Dunan. Menurut dia, proses praperadilan yang dimenangkan Robby K Saputra belum masuk pokok perkara.

Baca Juga:  Kepala Tiyuh Balam Asri Diduga Jarang Ngantor, Konfirmasi Dana Desa Tertunda

“Jadi, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” ujar Henry.

Karena itu, lanjut dia, saat ini Pemkot Metro masih menunggu langkah terbaru dari kejaksaan. “Kita lihat langkah dari kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada sprindik baru, untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” imbuhnya.

Dia juga menyebut, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Metro. Namun, untuk jabatannya dinonaktifkan.

“Jadi masalah kaitan pekerjaan, dia masih sebagai ASN. Tapi untuk sementara menunggu kelanjutan proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, untuk sementara dia masih dinonaktifkan dari jabatannya yang sekarang diisi pelaksana tugas,” jelasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru