Mantan Kadis PUTR Metro Roby Kurniawan Bebas Melalui Putusan Praperadilan

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Roby Kurniawan Saputra, melalui putusan praperadilan. Selasa, 30 September 2025

Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek pekerjaan jalan dr. Sutomo, dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan negeri Kota Metro.

Hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra.

“Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur karena adanya hak dan kewajiban yang tidak dijalankan oleh penyidik sesuai KUHAP.” kata Dede.

Baca Juga:  Kerjasama Sosialisasi Bahaya Narkoba BNN Lampung Timur Gandeng SMSI

Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan, sehingga status tersangka Roby Kurniawan Saputra dibatalkan.

Dede Setiawan berharap putusan ini menjadi bahan korektif bagi penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara, serta mengutamakan asas praduga tak bersalah.” ungkapnya.

Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

Putusan praperadilan ini menunjukkan pentingnya mekanisme praperadilan dalam mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang dan menjamin hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru