Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Pejabat Dispora Terduga Korupsi

- Penulis Berita

Rabu, 10 September 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan lakukan penyerahan dan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (BB) (Tahap II) Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan. Rabu, 10 September 2025.

Diketahui, penahanan terhadap inisial AN Kepala Dinas Kepora dan DI Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepora dilakukan berdasarkan Nomor: PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Beni Putra, SH., MH menyampaikan bahwa Tim Intelijen melakukan siaran pers terkait Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan. “Ke 2 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Disdikpora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Dimana, ke 2 Tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Desa Lekis Rejo kecamatan Lubuk Raja sosialisasi rembug stunting.

Kemudian, diperkuat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Lebih Subsider Tersangka AI dikenakan Pasal 12 Huruf f Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sedangkan, kedua TSK mempertanggung jawabkan belanja kegiatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.913.875.134 (sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah). “Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Kedua TSK ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua yang kemudian akan dilimpahkan,” cetusnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru